Eks Ketua DPD Gerindra Malut Gugat KPK, Soal Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Mei 2024 23:33 WIB
Eks Ketua DPD Gerindra Malut Gugat KPK, Soal Apa?
Eks Ketua DPD Gerindra Malut Gugat KPK, Soal Apa?

Jakarta, MI - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif, mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Gugatan yang dilayangkan pada Senin 20 Mei 2024 itu telah teregister dengan nomor perkara 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Muhaimin yang juga seorang pengusaha merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian klasifikasi gugatan praperadilan yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu (25/5/2024). 

Adapun perkara Muhaimin lawan KPK bakal diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan pada 10 Juni 2024. 

KPK juga telah mencegah Muhaimin untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. 

Adapun perkara yang menjerat Muhaimin ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani pada 18 Desember tahun lalu. 

Dalam perkara ini, Abdul Ghani dan anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan. 

Belakangan, Komisi Antirasuah ini melebarkan penyidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor izin tambang di daerah Maluku Utara. 

KPK turut menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lantaran Gubernur Maluku Utara itu menyamarkan uang lebih dari Rp 100 miliar. 

Topik:

KPK Gerindra