Anak SYL Kemal Redindo Siap Ganti Uang Hasil Korupsi Kementan yang Dinikmatinya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 29 Mei 2024 16:10 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Jakarta, MI - Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo, mengaku siap mengembalikan uang Kementerian Pertanian (Kementan) yang ia pakai dan nikmati, baik dari korupsi anggaran Kementan maupun hasil pemerasan SYL.

"Saya siap mengembalikan," kata Dindo sapaan akrabnya, dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Pengembalian uang tersebut, kata Dindo, merupakan permintaan dirinya secara pribadi, dan belum ada penawaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan uang, yang dinikmati dirinya saat diperiksa oleh Komisi Antirasuah itu.

Dalam beberapa sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, terungkap bahwa Dindo merupakan salah satu anggota keluarga SYL, yang menikmati hasil korupsi dan pemerasan dari ayahnya.

Dindo disebutkan, menggunakan uang Kementan untuk renovasi kamar, membeli aksesori mobil, hingga tiket pesawat. Khusus tiket pesawat, Dindo, dalam sidang pemeriksaan saksi, sempat mengaku terbiasa menikmati fasilitas tersebut dari uang Kementan.

Kendati Dindo mau mengembalikan uang yang dinikmati, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengingatkan pengembalian uang negara yang telah dinikmati ke KPK, baik oleh SYL maupun keluarganya, tidak menggugurkan indikasi pidana, sesuai Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Itu hanya merupakan salah satu hal yang akan meringankan. Tapi jika ada niat baik kan bagus, sudah mengakui dan mengembalikan sebelum tuntutan dilayangkan," ujar Pontoh.

Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.