KPK Sebut Dua Orang jadi Tersangka Korupsi PGN, Siapa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Mei 2024 14:38 WIB
Jubir KPK, Ali Fikri (Foto: Dok MI/Aswan)
Jubir KPK, Ali Fikri (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). 

"Untuk PGN, kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, kurang lebih dua orang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).

Ali mengatakan dua orang itu juga telah dilakukan pencegahan. Namun Ali belum memerinci identitas dua orang tersebut. "Ada kebutuhan agar orang yang dipanggil ini kooperatif, kemudian tetap berada di dalam negeri, kemudian agar proses berita acara pemeriksaan sesuai waktu".

"Maka dilakukan cegah kepada yang bersangkutan agar tidak bepergian ke luar negeri. Sehingga ketika dipanggil nanti harapannya dia akan tetap ada di dalam negeri," tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah mencegah dua orang ke luar negeri terkait dugaan korupsi ini guna mempermudah penyidik dalam mengumpulkan informasi. "Tim Penyidik KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari," kata Ali, Selasa (28/5/2024).

Ali mengungkapkan, dua pihak tersebut berasal dari pejabat negara dan pihak swasta. Namun, Ali tak menjelaskan secara detail nama pihak terebut. "Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta," kata Ali. Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan. 

Berdasarkan informasi mereka yang dicegah yaitu, Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT PGN, dan Iswan Ibrahim, Dirut PT ISARGAS.

Adapun kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

“Kemudian penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Penyidikan kasus dugaan korupsi PGN dilakukan KPK berdasarkan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antikorupsi untuk ditindaklanjuti. "Penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK yang disampaikan ke KPK," kata Alex.

Meski demikian, Alex masih enggan mengungkap tersangka dan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi di PGN ini. Alex menekankan, saat ini proses penyidikan maish terus dilakukan KPK.