Saksi Sebut Mobil SYL Disita KPK Ada yang Berlogo NasDem

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Mei 2024 16:53 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024)
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024)

Jakarta, MI - Anak Syahrul Yasin Limpo (SYL) Kemal Redindo Syahrul Putra menyebut bahwa mobil milik ayahnya yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada yang berlogo partai Nasional Demokrat (NasDem).

Hal ini dia ungkapkan saat saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat ayahnya, mantan Menteri Pertanian (Mentan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024). 

Awalnya, kuasa Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, menanyakan mobil-mobil yang disita oleh Komisi Antirasuah terkait perkara ini kepada Dindo, sapaan anak SYL. 

“Terkait dengan mobil pernah tidak disita dengan KPK?” tanya Djamaludin. “Yang mobil itu, yang disita itu, yang betul-betul milik kami adalah mobil dari Pak Syahrul yang Sprinter Putih,” jawab Dindo. 

Dindo mengaku mobil dengan merek Mercedes Benz itu telah diperoleh dari tahun 2013, jauh sebelum ayahnya menjadi Menteri Pertanian. Selain itu, KPK juga turut menyita mobil Mitsubishi Pajero milik ayahnya yang berada di Makassar.

“Itu siapa yang belikan mobil Pajero?” tanya Djamaludin. “Kalau mobil Pajero itu kami hanya dapatkan di akhir masa jabatan Pak Syahrul itu dengan sudah ada logo Nasdemnya Pak,” jawab Dindo. 

Kepada pengacara ayahnya, Dindo mengaku tidak mengetahui siapa yang membeli mobil Pajero berlogo Nasdem itu.  “Siapa yang memberikan itu?” tanya Djamaludin memastikan.  “Saya kurang tahu, kami hanya menerima saja,” jawab Dindo. 

Pun dia menyebut mobil itu tidak dilengkapi surat-surat seperti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “BPKB? STNK?” kata kuasa hukum SYL. “Tidak ada, tidak ada. Jadi kami mengira itu dari NasDem Pak karena sudah ada logo Nasdemnya, sudah ada mukanya bapak,” kata Dindo.

Diketahui, SYL, yang merupakan politikus NasDem, didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. (an)

Topik:

SYL NasDem KPK