Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Komoditas Emas Antam 109 Ton


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas emas, Rabu (29/5/2024).
Mereka diduga 'memalsukan' emas Antam dengan total berat mencapai 109 ton selama 2010-2021.
Sejumlah mantan pejabat Antam ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Diantaranya adalah para general manajer di unit bisnis pengelolaan pemurnian Logam Mulia Antam 2010-2021.
"TA periode 2010 2011, DM 2013 - 2017, HN 2011-2013, AH 2017-2019, MAA 2019 2021, dan IT 2021-2022," Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (29/5/2024).
"Dari pemeriksaan kesehatan enam tersangka, empat dilakukan penahanan," kata Kuntadi menegaskan.
Para tersangka, lanjut Kuntadi, menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa peleburan pemurnian percetakan logam mulia.
Topik:
Korupsi Emas Antam KejagungBerita Sebelumnya
SYL dan Istri Beli Serum Wajah Pakai Uang Negara
Berita Selanjutnya
Diduga Palsukan Emas 109 Ton, Para Eks GM Antam Ini Dijebloskan ke Tahanan
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
14 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB