Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Komoditas Emas Antam 109 Ton

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 Mei 2024 21:42 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi (Foto: Dok MI)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas emas, Rabu (29/5/2024). 

Mereka diduga 'memalsukan' emas Antam dengan total berat mencapai 109 ton selama 2010-2021.

Sejumlah mantan pejabat Antam ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Diantaranya adalah para general manajer di unit bisnis pengelolaan pemurnian Logam Mulia Antam 2010-2021.

"TA periode 2010 2011, DM 2013 - 2017, HN 2011-2013, AH 2017-2019, MAA 2019 2021, dan IT 2021-2022," Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (29/5/2024).

"Dari pemeriksaan kesehatan enam tersangka, empat dilakukan penahanan," kata Kuntadi menegaskan.

Para tersangka, lanjut Kuntadi, menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa peleburan pemurnian percetakan logam mulia.