SYL dan Istri Beli Serum Wajah Pakai Uang Negara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 29 Mei 2024 21:21 WIB
Keluarga terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta
Keluarga terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta

Jakarta, MI - Saksi kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Yuli Yudiyani Wahyuningsih mengatakan SYL dan istri, pernah membeli serum wajah dari Jepang senilai Rp7,6 juta, menggunakan uang dari Kementerian Pertanian (Kementan).

"Serum muka ada dari Jepang, Sensei Suru namanya. Tapi hanya dua kali pembelian," kata Yuli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024)

Harga satuan serum tersebut, kata Yuli, berada dalam kisaran Rp3,5 juta. Uang untuk pembelian serum itu, ia minta kepada Biro Umum dan Pengadaan Kementan.

Kendati demikian, Yuli mengaku tidak mengetahui sumber uang yang digunakan oleh Biro Umum dan Pengadaan Kementan, untuk pembelian serum SYL dan istri. Ia juga tidak mengetahui, apakah ada penganggaran pembelian serum wajah tersebut di Kementan.

Namun, lanjut Yuli, uang pembelian serum itu disiapkan oleh mantan Sub-Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya serta Staf Biro Umum Kementan Karina.

"Bu Karina yang mengirimkan uang-nya melalui transfer setelah saya pesan serum itu," ujarnya.

Selain membeli serum kecantikan, dia mengungkapkan pernah mengantar istri SYL ke klinik kecantikan, untuk melakukan perawatan ulthera atau perawatan untuk menangani masalah penuaan, dan kerutan pada kulit sebanyak dua kali.

"Itu pelaksanaan ulthera ibu setiap 9 bulan sekali," kata Yuli menambahkan.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar, dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan, bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.