Daftar 10 Saksi TPPU SYL Diperiksa KPK Hari Ini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 November 2025 15:54 WIB
Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Foto: Dok MI/Istimewa)
Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (4/11/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di BPK Sulawesi Selatan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. dalam keterangan tertulisnya, hari ini.

10 saksi itu adalah Dhirgaraya S Santo, Yanto Masui, Adolvina Supriyadi, drg. Hajja Ulie Ayunsri Syahrul, dan Wahyu Tri Laksono. Mereka adalah saksi dari pihak swasta. Sedangkan saksi lain dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yakni Asridah Ibnu, Dsri Hartini Widjaja, Earli Fransiska Leman, Ichwan Ismail, dan Niny Savitry.

Penyidikan kasus pencucian uang Syahrul Yasin Limpo merupakan pengembangan dari perkara korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020–2023. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Syahrul.

Putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 itu memperkuat vonis 12 tahun penjara SYL yang dijatuhkan di tingkat banding. Meski menolak kasasi, majelis hakim memperbaiki redaksi hukuman soal uang pengganti. 

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara,” bunyi amar putusan tersebut.

Topik:

KPK TPPU SYL SYL Syahrul Yasin Limpo