KPK Periksa GM UBPE Antam Muhidin soal Korupsi Anoda Logam Rp 100 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 November 2025 15:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aldiano Rifki)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aldiano Rifki)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhidin, General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) sekaligus mantan Vice President Operation UBPP LM PT Aneka Tambang Tbk periode Maret 2013 hingga Desember 2014, Selasa (4/11/2025).

Dia dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan tersangka korporasi PT Loco Montrado (LCM), Selasa (4/11/2025).

"Hari ini, Selasa (4/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

Selain Muhidin, KPK juga memanggil Nursyahrini Dewi, General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas sekaligus mantan Vice President Operation UBPP LM PT Aneka Tambang Tbk periode Maret 2013 hingga Desember 2014; Muhamad Ramzi Hanifyanto, Asisten Manajer General Trading PT Aneka Tambang Tbk UBPP LM sejak tahun 2020 hingga sekarang; dan Martin, Driver PT Antam Tbk. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tukas Budi.

Adapun KPK telah mengungkap praktik korupsi yang dilakukan PT Loco Montrado dalam pengelolaan anoda logam atau dore (kadar emas rendah) yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp100,7 miliar.

Kasus ini bermula pada 2017, ketika PT Antam menjalin kerja sama pemurnian anoda logam menjadi emas dengan PT Loco Montrado melalui proses tender yang diduga telah dikondisikan. 

Namun, hasil pengolahan tersebut jauh di bawah standar. Dari setiap 1 kilogram anoda logam yang diolah, PT Loco Montrado hanya menghasilkan sekitar 3 gram emas.

“Jadi dalam modus kerja sama pengolahan itu, setiap 1 kilo anoda logam yang diolah oleh PT LCM ini ditukar dengan emas sekitar 3 gram,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Audit internal PT Antam menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah anoda logam yang dikembalikan oleh PT Loco Montrado dengan laporan kontrak atau perjanjian. Selisih hasil tersebut menimbulkan kerugian nyata. Seharusnya, hasil pengolahan tidak hanya menghasilkan emas, tetapi juga perak.

“Padahal dalam pengolahan setiap kilogram emas ini, harusnya hasilnya itu ada emas dan perak. Tapi dalam proses pengolahan yang dilakukan oleh PT LCM ini, output-nya tidak ada peraknya,” jelas Budi.

Kasus ini berkaitan dengan kerja sama pengolahan anoda logam senilai Rp100,7 miliar antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017. Saat itu, Arie Prabowo Ariotedjo (APA) menjabat sebagai Direktur Utama PT Antam Tbk periode Mei 2017–Desember 2019. Arie, yang merupakan ayah dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, telah diperiksa penyidik KPK pada Selasa (7/10/2025).

“Penyidik mendalami seperti apa proses-proses awal. Kemudian adanya dugaan fraud terkait dengan kerja sama pengolahan anoda di PT Antam yang dikerjasamakan dengan PT LCM,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

Pemeriksaan terhadap Arie dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana yang melibatkan korporasi PT Loco Montrado dalam kerja sama tersebut.
“Dimana dalam perkembangannya ataupun dalam pemeriksaan tersebut dilakukan untuk tersangka korporasinya, yaitu PT LCM,” ucap Budi.

Budi menambahkan, penyidik juga mengonfirmasi hasil investigasi internal PT Antam terkait dugaan keuntungan yang diperoleh perusahaan dari praktik fraud dalam kerja sama bisnis anoda logam tersebut.

“Artinya tentu ada langkah-langkah juga yang dilakukan pasca ditemukan atau adanya dugaan fraud terkait dengan audit atau investigasi internal yang dilakukan di sana,” ujarnya.

KPK menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi pada Agustus 2025 karena Direktur Utamanya, Siman Bahar (SB), mengalami sakit keras. Penetapan ini dilakukan sebagai upaya pemulihan aset negara.

“Sudah diputuskan memang begitu (Loco Montrado tersangka korporasi), yang akan kita lakukan itu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp100,7 miliar dari Siman Bahar. Uang tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dari kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017.

“Pada Senin (4/8), KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar terkait perkara dugaan TPK pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Budi menjelaskan, uang tersebut merupakan setoran titipan dari tersangka Siman Bahar atas dugaan kerugian negara yang kemudian disita oleh KPK.

“Penyitaan dilakukan dari pihak tersangka SB selaku Direktur Utama PT Loco Montrado. Penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud,” tandasnya.

Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama saksi jelas menjunjung Asas Equality Before the Law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.

Topik:

KPK