Diduga Palsukan Emas 109 Ton, Para Eks GM Antam Ini Dijebloskan ke Tahanan


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan para mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam (Persero) Tbk ke tahanan.
Para GM sebagai tersangka tersebut adalah TK (2010-2011), HN (2011-2013), GM (2013-2017), AH (2017-2019), MA (2019-2021) dan ID (2021-2022).
Adapun yang menjalani pemeriksaan Kejagung pada hari ini sebanyak empat orang di antaranya HN, MA, ID dan TK.
Sementara dua tersangka lainnya yaitu GM dan AH masing-masing tengah menjalani pidana penjara dan penahanan dari perkara lainnya.
Para tersangka itu diduga 'memalsukan' emas Antam dengan total berat mencapai 109 ton selama 2010-2021.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, (29/5/2024).
Kuntadi mengatakan penyidik menduga para General Manager tersebut telah memproduksi emas berlogo Antam tanpa izin. Dia mengatakan para tersangka membubuhkan merek LM Antam pada emas yang sebenarnya diproduksi perusahaan lain.
"Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam," kata Kuntadi.
Dia melanjutkan padahal para tersangka mengetahui, untuk melekatkan merek Antam tidak bisa sembarangan. Pelekatan merek itu harus didahului dengan kontrak kerja dan dilakukan perhitungan biaya.
"Karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," kata dia.
Kuntadi mengatakan selama periode 2010-2022, para pelaku telah mencetak logam Antam 'palsu' dengan total 109 ton.
Produk tersebut kemudian diedarkan bersamaan dengan logam mulia Antam yang resmi.
"Sehingga logam mulia yang beredar secara ilegal itu telah menggerus pasar dari PT Antam hingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat," katanya.
Topik:
Antam Korupsi Emas KejagungBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
15 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB