KY Terima Laporan Etik Hakim MA Pemutus Batas Usia Cakada

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Juni 2024 22:32 WIB
Komisi Yudisial (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Yudisial (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Yudisial (KY) mengakui telah menerima sebuah laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim yang mengetok Putusan MA No 23P/HUM/2024. Putusan ini menjadi kontroversi karena dikabarkan mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pilkada.

"Kasus ini menarik perhatian publik, sehingga KY akan bertindak profesional  menindaklanjuti laporan dari masyarakat berbasis kecukupan bukti dan informasi, serta prosedur yang ada," kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Senin (3/6/2024).

Menurut dia, KY akan memeriksa para hakim yang menjadi majelis jika memang ditemukan pelanggaran kode etik. Usai pemeriksaan, KY bisa melanjutkan pemeriksaan ke dalam sidang pleno untuk menentukan apakah memang ada atau tidak pelanggaran kode etik pada putusan tersebut.

"KY kembali menegaskan bahwa  KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY tidak berwenang untuk memeriksa materi terkait pertimbangan putusan," kata Mukti.

Sebelumnya, Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung, Yulius bersama dua hakim agung yaitu Cerah Bangun dan Yodi Martono dikabarkan telah mengubah frasa pada Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU tentang Pilkada. 

Pada aturan sebelumnya, KPU menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia di atas 30 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada. Berdasarkan jadwal, KPU akan membuka pendaftaran calon peserta Pilkada pada 27-29 Agustus 2024.

Sedangkan, Yulius cs kabarnya mengubah pasal tersebut menjadi minimal berusia 30 tahun pada saat calon menang dan dilantik menjadi gubernur atau wakil gubernur. Berdasarkan perkiraan, pelantikan kepala daerah tingkat provinsi diprediksi sekitar Januari-Maret 2025.

Putusan MA ini kemudian dihubungkan dengan kepentingan politik putera bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Kaesang Pangarep yang dikabarkan akan menjadi calon wakil gubernur DKI Jakarta.

Sebelum putusan MA, Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 dipastikan tak bisa maju pada Pilkada tingkat provinsi karena masih berusia 29 tahun 7 bulan saat pendaftaran di KPU.

Akan tetapi, kini, Kaesang bisa maju menjadi calon gubernur atau pun wakil gubernur karena sudah genap 30 tahun saat menang dan dilantik. 

Topik:

KY MA Pilkada