DPR Soroti 2 Hal dalam Kasus Korupsi Dana Pensiun di PT Bukit Asam

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 3 Juni 2024 21:40 WIB
Ilustrasi PT Bukit Asam (Foto: Emitennes)
Ilustrasi PT Bukit Asam (Foto: Emitennes)

Jakarta, MI - Komisi VI DPR RI menyoroti keberadaan industri pertambangan yang berada di bawah naungan Mining Industry Indonesia (Mind ID) yang semakin memprihatinkan, salah satunya PT Bukit Asam. 

Sebagaimana diketahui, Mind ID merupakan BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia yang beranggotakan PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT INALUM, dan PT Timah Tbk.

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyesalkan atas terjadinya beberapa kasus korupsi yang merambah industri tambang di bawah payung Mind ID. 

"Ada beberapa kasus yang semakin hari kok semakin menunjukkan adanya kinerja tata kelola yang kurang baik dari pertambangan yang berada di bawah payung Mind ID," kata Rieke saat RDP dengan Mind ID di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024). 

Salahsatunya kata Rieke, kasus korupsi yang merambah PT Bukit Asam, perusahaan yang memiliki cadangan Batubara terbesar di Indonesia. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima mempertanyakan bagaimana prosedur yang ada di PT Bukit Asam hingga terjadinya korupsi dana pensiun. 

"Kemudian mengenai Bukit Asam Pak, ini Bukit Asam ada hal yang perlu kami tanyakan, terkait mengenai kasus korupsi dana pensiun PT Bukit Asam, bagaimana prosedur pemilihan PT Strategic Manajemen Servicenya ini juga muncul?" katanya di ruang rapat. 

Ia pun heran, bagaimana bisa adanya transaksi saham tanpa adanya memorandum analysis investasi. 

"Mengapa bisa transaksi saham dengan PT Eureka Prima Jakarta tanpa memorandum analysis investasi, sebagaimana disyaratkan dalam pedoman menggunakan operasional investasi dana pensiun Bukit Asam?" ucapnya. 

Diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Pensiun PT Bukit Asam Tbk (PTBA) selama periode 2013-2018.

Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, mengatakan dua tersangka diantaranya merupakan eks Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam berinisial ZH dan eks Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam berinisial MS.

"Tersangka lainnya AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen. Tersangka SAA selaku perantara atau broker, dan tersangka RH selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/4).

Syahron menjelaskan tersangka ditetapkan berdasarkan surat bernomor TAP-4162/M.1.1/Fd.1/04/2024 pada 24 April 2024.

"Pada 2014-2015 tersangka DB selaku Komisaris PT. Strategic Management Services (PT.SMS) bersama-sama dengan ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam dan MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan melalui SAA selaku broker melakukan transaksi saham LCGP di pasar negosiasi dengan sistem repurchase agreement (repo) yakni kontrak transaksi efek (saham) dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan," urai Syahron.

Syahron menjelaskan tersangka melakukan transaksi saham tanpa adanya memorandum analisis investasi sebagaimana disyaratkan dalam pedoman operasional investasi Dana Pensiun Bukit Asam sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan negara dirugikan lebih dari Rp234,5 miliar, " ucapnya.

Syahron menjelaskan jumlah kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta.

Atas hal itu tersangka DB dikenakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.