Eks Jubir KPK Terima Honorarium Rp 3,1 M dari SYL, Hasil Pemerasan?

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 3 Juni 2024 23:44 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Istimewa)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengaku telah menerima honorarium Rp3,1 miliar sebagai kuasa hukum bagi tiga tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian. 

Dia menerima total pembayaran tersebut dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Jaksa KPK mengajukan Managing Partner Visi Law Office tersebut karena menduga honor yang diterima para pengacara berasal dari uang pemerasan pejabat eselon di Kementan.

"Ini persoalannya sifatnya pribadi, maka tentu sumber dananya dari pribadi. Itu kami clear-kan dari awal pak jaksa. Dari awal, saya sampaikan kepada pak Kasdi, saya sampaikan juga kepada pak SYL, dan saya sampaikan juga kepada pak Hatta. Nanti silakan dikonfirmasi saja," kata Febri saat menjadi saksi pada kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/6/2024).

Menurut dia, tim kuasa hukum menerima honor Rp800 juta untuk memberikan pendampingan kepada SYL, Kasdi, dan Hatta pada penyelidikan di KPK. Sedangkan pada tahap penyidikan, tim kuasa hukum kemudian menerima honor hingga totalnya mencapai Rp3,1 miliar yang juga diklaim berasal dari dana sah atau bukan uang korupsi.

Hal ini merujuk pada proses penandatanganan perjanjian jasa hukum oleh tiga tersangka tersebut pada 10-11 Oktober 2023. Pada saat itu, SYL diklaim telah mengundurkan diri dari jabatan Mentan yaitu 6 Oktober 2023.

Menurut Febri, SYL juga tak langsung melakukan pembayaran karena sempat meminta salah satu orang kepercayaannya untuk mencari pinjaman. Demikian pula, Kasdi dan Hatta disebut baru melakukan pelunasan saat berada di rumah tahanan KPK. 

Hal ini diklaim sebagai bukti uang tersebut bukan berasal dari dana patungan pejabat Kementan, karena ketiganya sudah tak berkuasa di lembaga tersebut. "[Uang Rp3,1 miliar] Sudah diterima, Yang Mulia," kata Febri.

Sebelumnya, KPK memang menuduh Febri bersama dua rekannya, Donal Fariz dan Rasamala Aritonang telah menerima alirang uang korupsi Kementan. Bahkan, lembaga antirasuah tersebut sampai mencegah ketiganya untuk ke luar negeri.