Penyitaan HP Berpotensi Langgar Hak Asasi Komunikasi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Juni 2024 20:12 WIB
Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing (Foto: Ist)
Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Sangat wajar dari sudut hak asasi komunikasi, Hasto Kristiyanto (HK) menyatakan keberatan atas penyitaan handphone (HP) pribadinya ketika pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hari ini, Senin (10/6/2024).

"Siapapun yang mengalami hal yang sama, menurut hemat saya, dari aspek filsafat komunikasi pasti melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh HK. Tentu jika memahami hakekat komunikasi," kata Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing saat dihubungi Monitorindonesia.com, Senin (10/6/2024) malam.

Sebab, kata dia, salah satu hak mendasar setiap manusia hidup, baik di bumi maupun di ruang angkasa adalah kemerdekaan berkomunikasi antar manusia/pribadi yang bersifat privat dengan siapapun.

Karena itu, HP salah satu media komunikasi antar pribadi yang berada pada komunikasi teritorial privat. 

"Lewat HP manusia antar pribadi berkomunikasi tentang apa saja sesuai dengan kebutuhan dan keinginan para partisipan komunikasi, mulai dari hal serius, misalnya tugas, pekerjaan dan instruksi hingga yang lucu-lucuan, bahkan bersifat sangat khusus dan bisa jadi keintiman," cetusnya.

Karena itu, dari aspek hak asasi komunikasi penyitaan HP tidak boleh dilakukan sembarangan oleh siapapun kepada siapapun dengan alasan apapun. 

Jika memang dibolehkan menurut hukum positif menyita HP, sebaiknya dilakukan secara bijak, misalnya ketika seseorang sudah menjadi terdakwa, sehingga penyiataan HP dilakukan atas perintah hakim di pengadilan. 

"Janganlah karena menggunakan kewenangan hukum positif sehingga menyita HP seseorang, namun tidak sejalan dengan penegakan hak azasi komunikasi setiap warga negara," katanya.

Bila memang untuk mendalami proses komunikasi antar pihak sebagai tindakan dugaan suatu kasus tertentu, sebaiknya di-copy hanya pesan komunikasi dengan para pihak yang diduga terkait dengan kasus yang sedang didalami. 

Itupun sejatinya diperoleh dari provider (penyedia) jaringan yang digunakan oleh yang bersangkutan. Bukan menyita HP seseorang sekalipun diduga terkait atau mengetahui  suatu kasus tertentu.

"Sebab, HP bisa saja sudah  memuat ribuan data, dokumen dan atau jutaan pesan komunikasi yang bersifat privat," bebernya.

Menurut Emrus, HP sebagai media komunikasi antar pribadi dipastikan memuat percakapan dengan menggunakan simbol verbal dan non-verbal yang bersifat sangat khusus yang boleh jadi intimasi dengan  orang terdekat dari pemilik HP, misalnya dengan suami atau istri yang bersangkutan. 

"Bila isi HP dibuka oleh pihak ketiga, maka HP sebagai media komunikasi antar pribadi yang bersifat privat menjadi gugur, sehingga berpotensi menabrak hak azasi komunikasi manusia yang sangat mendasar itu," katanya.

Sebab, komunikasi antar manusia itu salah satu hak paling mendasar sejak dalam kandungan. Bayi dalam kandungan saja pun sudah berkomunikasi dengan ibunya.

"Untuk itu, saya menyarankan kepada KPK agar segera mengembalikan HP HK yang disertai Surat Pernyataan bahwa HP tersebut belum dibuka oleh siapapun selama di KPK," tutupnya.

KPK sita HP Hasto
KPK mengakui telah menyita handphone (HP) atau ponsel milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Penyitaan diklaim telah sesuai prosedur.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik KPK menggali informasi dan keterangan dari Hasto soal perkara Harun Masiku. Salah satu pertanyaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto.

Budi menyebut Hasto menjawab alat komunikasi dipegang oleh staf bernama Kusnadi. Kemudian, penyidik meminta staf Hasto dipanggil. "Setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Hasto Kristiyanto
Hasto Kritiyanto saat di KPK, Senin (10/6/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)

Budi menyebut barang bukti elektronik merupakan salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Ia menegaskan penyitaan itu merupakan kewenangan penyidik KPK dalam rangka mencari bukti perkara.

Ia pun membantah penyidik sengaja menjebak Kusnadi demi mengambil ponsel Hasto. "Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," ungkapnya.

Budi menegaskan ada satu unit ponsel yang disita penyidik. Namun, Budi tak menjawab jelas apakah penyitaan itu berkaitan dengan dugaan komunikasi Hasto dan Harun Masiku. "Substansi pemeriksaan tentu belum bisa kami sampaikan hari ini. Tentu itu masih akan terus didalami oleh teman-teman penyidik," katanya.

Hari ini, Hasto Kristiyanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku. Ia mengaku ponselnya disita penyidik.

Staf Hasto bernama Kusnadi pun merasa dijebak penyidik karena tiba-tiba dipanggil saat tengah duduk di lobi gedung KPK. Namun, setelah dipanggil, ia malah digeledah. Ponsel milik Hasto disita.

Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyatakan akan mengajukan praperadilan dan melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penyitaan handphone Hasto ini. 

"Langkah yang dapat kita lakukan adalah sebentar lagi kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan Pengawas KPK. Yang kedua, kita akan mengajukan praperadilan di pengadilan negeri Jakarta Selatan," kata Ronny.