Kala Hasto Lawan Penyidik KPK - Face to Face 1,5 Jam, Sisanya Ditinggal Kedinginan!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Juni 2024 21:24 WIB
Hasto Kristiyanto saat di KPK RI, Senin (10/6/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)
Hasto Kristiyanto saat di KPK RI, Senin (10/6/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus Harun Masiku, Senin (10/6/2024).

Pemeriksaan ini bukan pertama kali bagi Hasto diperiksa penyidik KPK terkait perkara yang melibatkan Harun Masiku. Hasto sebelumnya telah diperiksa KPK pada Januari dan Februari 2020 silam.

Usai diperiksa, Hasto kepada wartawan mengaku sempat berdebat dengan penyidik KPK. Ia mengaku keberatan atas penyitaan telepon selulernya (HP) oleh penyidik.

"Kami tadi berdebat. Karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saya berhak untuk didampingi penasihat hukum," kata Hasto di gedung KPK, Jakarta.

Penyitaan HP milik Hasto itu terjadi saat penyidik KPK memeriksa Sekjen PDIP tersebut di gedung KPK. Di tengah pemeriksaan, penyidik KPK  memanggil salah satu staf Hasto hingga melakukan penyitaan terhadal HP milik Hasto.

"Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara karena di tengah-tengah itu, kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil. Katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita," ujar Hasto.

Hasto mengaku telah menyampaikan keberatan atas penyitaan handphone miliknya tersebut. Ia mengatakan pemeriksaannya hari ini pun tidak dilanjutkan.

"Kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut. Ya karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana," ujarnya.

"Ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justitia. Sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum itu seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," timpal Hasto.

Selain itu, Hasto mengatakan pemeriksaannya berlangsung di ruang dingin.  "Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to face paling lama 1,5 jam sisanya ditinggal kedinginan," kata Hasto.

Adapun kasus yang menjerat Harun Masiku ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait suap untuk PAW Anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

Wahyu Setiawan telah diadili dan dinyatakan bersalah menerima suap. Wahyu dinyatakan menerima suap SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara Rp 600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina. 

Suap itu diberikan lewat seorang bernama Saeful Bahri agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAN anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

Wahyu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada 2020 dan sudah bebas bersyarat sejak 2023. Namun, Harun Masiku masih menjadi buron selama kurang lebih 4 tahun.

Terbaru, KPK kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap keberadaan Harun Masiku. Saksi-saksi yang diperiksa itu ialah pengacara bernama Simon Petrus, serta dua mahasiswa bernama Hugo Ganda dan Melita De Grave.