Ini Kasus Korupsi yang Menyeret Dirut PT Sucofindo Jobi Triananda Hasjim

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 10 Juni 2024 22:08 WIB
Jobi Triananda Hasjim, Dirut PT Sucofindo (Foto: Instagram/@gas_negara)
Jobi Triananda Hasjim, Dirut PT Sucofindo (Foto: Instagram/@gas_negara)
Jakarta, MI - Direktur Utama (Dirut) PT Sucofindo, Jobi Triananda Hasjim kembali menjadi saksi kasus dugaan korupsi. Sebelumnya dia diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) soal kasus korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Tahun 2013 sampai dengan 2019, Rabu (26/7/2023).

Kali ini, Senin (10/6/2024) dia diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun kasus yang berbeda. Dia dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energi, Senin (10/6/2024).

Tak sendirian, dia diperiksa bersama Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi Arso Sadewo, eks Direktur Komersial PT PGN Tbk Diko Seno Widagdo, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PGN Tbk Fadjar Harianto Widodo, dan Direktur Utama PT ISARGAS Iswan Ibrahim.

Lalu, mantan Departement Head Gas Supply Division PT PGN Tbk Octavianus Lede Mude, Division Head Government Community Relations, Pjs. Corporate Secretary PT PGN Tbk Susanto dan Corporate Secretary PT PGN Bagas.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (10/6/2024).

Kendati, Budi belum bisa memerinci informasi yang akan digali penyidik kepada delapan orang itu hari ini.

Adapun Jobi juga sempat mengemban jabatan sebagai Direktur Teknologi dan Pengembangan di PT PGN selama 4 tahun hingga 2016 lalu. Setelah itu, dia dipercaya mengemban amanat menjadi Presiden Direktur PT Perusahaan Gas Negara dari tahun 2017.

Kurang dari satu tahun menjabat, Jobi diangkat sebagai Direktur Utama di perusahaan BUMN lainnya, yakni PT Semen Batubara Tbk. Setelah empat tahun menjabat, Dasconi menggantikan Jobi Triananda Hasjim sebagai Dirut PT Semen Batubara pada tahun 2022.

Tentang korupsi PGN
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN. Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.

KPK menyebut kasus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.  KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.

Dalam perkembangannya, KPK telah mencegah dua pihak agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka yaitu Danny Praditya selaku mantan Direktur Komersial PGN, saat ini menjabat Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan Iswan Ibrahim sebagai Direktur Utama PT Isargas.

Berdasarkan sumber Monitorindonesia.com, kedua orang itu telah berstatus sebagai tersangka.

Dalam perkembangannya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28–29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024.

"Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Adapun lokasi yang digeledah yaitu: Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; rumah pribadi tersangka Danny Praditya di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah pribadi tersangka Iswan Ibrahim di Kota Bekasi; serta Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

Ali mengungkapkan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah alat bukti yang dapat menguatkan perbuatan rasuah para tersangka. "Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank," tukasnya.