KPK Tak jadi Cegah Hasto ke Luar Negeri, Ini Sebabnya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Juni 2024 23:46 WIB
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat di KPK, Senin (10/6/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat di KPK, Senin (10/6/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak jadi dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena bersikap kooperatif.

"Kalau saksi itu kooperatif, ya apalagi Pak Hasto sendiri juga menyatakan akan hadir, gunanya apa dicekal? Itu saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Tim penyidik KPK memang mengajukan pencekalan terhadap Hasto dan setiap permintaan cekal tentu harus melewati asesmen oleh pimpinan. Namun, kata Alex, dalam hal ini pimpinan telah mempertimbangkan dan menilai tidak ada hal yang mendesak hingga diperlukan pencekalan terhadap Hasto.

"Sepanjang yang bersangkutan ada di Jakarta dan menghormati hukum serta menyatakan akan datang ketika dipanggil KPK, enggak ada relevansinya juga dicekal," jelasnya.

Adapun Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024) lalu, diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).

Hasto menyebut dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara dan juga menyatakan keberatan soal penyitaan tas dan ponsel-nya oleh penyidik KPK. "Kemudian ada handphone yang disita, dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut," ujarnya.

Terkait hal itu, Hasto kemudian meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya ditunda dan dijadwalkan ulang dan memastikan dirinya akan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada jadwal pemeriksaan selanjutnya.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Harun Masiku
DPO Harun Masiku (Foto: Dok MI/Aswan)

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.