Kejagung Cecar Eks Kepala Seksi Angkatan Laut dan Kepelabuhan KSOP Pekanbaru soal Korupsi Impor Gula PT SMIP

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Juni 2024 00:42 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar RH selaku Kepala Seksi Angkatan Laut dan Kepelabuhan KSOP Pekanbaru periode Mei 2023 sampai dengan Mei 2024, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023.

RH diperiksa terkait kasus ini atas nama tersangka RD dan RR. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (12/6/2024).

Adapun Kejagung sudah beberapa kali memanggil sejumlah saksi baik dari pihak swasta maupun instansi pemerintahan setempat. Tidak menutup kemungkinan ada pemeriksaan saksi baru, bahkan tambahan tersangka.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR) sebagai tersangka, dan RD selaku Direktur PT SMIP).