Ini Alasan Toni Tamsil Tak Dihadirkan di Persidangan Korupsi Timah Rp 300 T

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Juni 2024 20:54 WIB
Toni Tamsil (tengah) (Foto: Istimewa)
Toni Tamsil (tengah) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kuasa hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian mengungkapkan alasan tidak dihadirkannya Toni Tamsil yang menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi timah di persidangan adalah menyangkut faktor keamanan.

Jhohan mengatakan keputusan tidak menghadirkan Toni Tamsil di sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sudah dikoordinasikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke kuasa hukum Toni Tamsil.

"Ada koordinasi dari pihak penuntut untuk mengantisipasi keamanan. Jadi mereka minta (Sidang) dionlinekan dulu," ujar Jhohan kepada wartawan usai sidang perdana Toni Tamsil di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (12/6/2024).

Prinsip utama jurnalisme adalah independensi. Hanya dengan dukungan pembaca kami bisa bebas dari ketergantungan pada iklan atau investor media.

Jhohan tidak menjelaskan secara detail ancaman apa yang ditakuti JPU sehingga faktor keamanan jadi alasan tidak dihadirkannya Toni Tamsil. 

Dia menyebutkan pihaknya meminta agar Toni Tamsil dapat dihadirkan JPU untuk persidangan selanjutnya.

"Apakah ada ancaman? Wartawan melihat tidak ada ancaman? Mungkin sudah S.O.P mereka (JPU). Disidang berikutnya kita ingin terdakwa dapat dihadirkan oleh JPU," katanya.

Jhohan menuturkan tim kuasa hukum Toni Tamsil sudah sepakat tidak akan mengajukan esepsi atau pembelaan atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

"Kita akan langsung ke pokok perkara saja biar semuanya terang benderang dan wartawan lebih bersemangat mengawal persidangan. Nanti kita juga akan hadirkan saksi-saksi kita dan saksi ahli," ujar dia.

Menurut Jhohan, pihaknya mengharapkan majelis hakim dapat berlaku adil dan objektif terhadap fakta-fakta yang muncul di persidangan.

"Kami dari kuasa hukum sangat optimis atas perkara ini. Nanti lihat saja kita akan buat persidangan ini menjadi sangat menarik dan tentu saja transparan," tegasnya.

Ketua Majelis Hakim Irwan Munir mengatakan persidangan akan dilanjutkan kembali pada Jumat, 21 Juni 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Berhubung kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan esepsi dan mempertimbangkan adanya libur bersama Idul Adha, sidang dilanjutkan Jumat, 21 Juni 2024. Karena Jumat waktunya pendek ada sholat Jumat, jadi kita minta pagi sudah mulai sidang dan kedua belah pihak dapat mempersiapkan semuanya," jelasnya.

Sidang Toni Tamsil cukup mengejutkan dan menimbulkan tanda tanya dimana sidang yang awalnya digelar secara langsung tiba-tiba saja dialihkan secara online tanpa alasan yang belum diketahui. 

Keputusan mendadak tersebut membuat riuh karena sejumlah wartawan, keluarga Toni Tamsil sudah berada di PN Pangkalpinang.

Selain itu, sejak pukul 08.00 WIB sejumlah anggota intelijen dan aparat keamanan dari kepolisian, pengamanan internal kejaksaan hingga Polisi Militer sudah berkumpul untuk mengamankan kedatangan Toni Tamsil dan jalannya sidang. 

Sidang yang dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 WIB itu pun sempat molor dan baru dimulai pada pukul 10.30 WIB.

JPU Bagus Kusuma Wardhana yang ditemani oleh jaksa Sigit sambodo dan Asef Priyanto mengatakan pihaknya belum bisa menghadirkan Toni Tamsil dan berjanji akan dihadirkan di persidangan selanjutnya.

Bagus Kusuma Wardhana dalam dakwaannya menyebutkan Toni Tamsil telah berupaya menghalangi penyidikan saat tim penyidik datang untuk menggeledah rumah dan toko miliknya.

"Terdakwa menolak dan mengunci rumah dan tokonya. Terdakwa juga menolak hadir saat penyidik akan melalukan penggeledahan. Selain itu handphone terdakwa juga dirusak sehingga penyidik kesulitan," beber Bagus.

Bagus mengatakan Toni Tamsil juga berupaya untuk menghilangkan barang bukti terkait dengan dokumen penting dari dua perusahaan peleburan timah milik kakaknya Tamron Tamsil.

"Dokumen disembunyikan di mobil Swift yang saat ditemukan penyidik berisi dokumen perusahaan CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia".

"Dokumen ini ternyata dokumen penting dan bisa menjadi alat bukti untuk membuat terang perkara," imbuhnya.