Satgas Setor Nama-nama Pegawai Kementerian/Lembaga yang Terlibat Judi Online

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Juli 2024 15:30 WIB
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto dan Menkeu Sri Mulyani saat Serah Terima Penetapan Status Penggunaan Aset Eks BLBI (Foto: Dok MI)
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto dan Menkeu Sri Mulyani saat Serah Terima Penetapan Status Penggunaan Aset Eks BLBI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring, Hadi Tjahjanto, menyatakan bahwa pihaknya menyetorkan nama-nama yang terlibat judi online ke kementerian/lembaga.

"Mendistribusikan nama-nama baik kementerian lembaga yang terlibat judol. Langsung kami tanda tangani, kami serahkan," ujar Hadi di kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Nama-nama itu dikirimkan Satgas atas permintaan dari kementerian/lembaga. Bahkan, ada penyetoran nama berdasarkan permintaan pemerintah daerah. "Termasuk kita juga memberikan, ada beberapa pemerintahan daerah juga meminta siapa saja yang terlibat di lingkaran pemerintah daerah," jelasnya.

Satgas Pemberantasan Perjudian Daring tancap gas melakukan penindakan melalui tiga operasi. Pertama melalui pemblokiran rekening yang diduga terkait judol.

"Sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada empat ribu sampai dengan lima ribu rekening yang mencurigakan dan sudah diblok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari," kata Hadi, Rabu (19/6/2024).

Nantinya Bareskrim akan membekukan rekening dari hasil laporan PPATK. Hadi berujar Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening tersebut.

Selain melalukan upaya pemberantasan lewat pembekuan rekening, Satgas bakal menindak modus jual beli rekening yang ada di masyarakat. "Kita akan melakukan penindakan jual beli rekening," kata Hadi.

Sementara operasi ketiga ialah terkait dengan game online dengan modus membeli pulsa atau top up di minimarket. Satgas akan memantau aktivitas tersebut. "Sasarannya adalah yang akan kita lakukan Satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi karena pengisian pulsa di minimarket," kata Hadi.