Hasyim Asy'ari Dipecat Gegara Asusila, Ini Alasan KPU Tak Minta Maaf

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 5 Juli 2024 20:23 WIB
KPU RI (Foto: Dok MI/Aswan)
KPU RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengungkapkan alasan pihaknya, tak menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

Kasus Hasyim, kata dia, merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan secara pribadi. Hal ini juga tak berkaitan dengan KPU, sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

"Teman-teman yang jelas, kalau kasus pelanggaran kode etik pemilu, ya, kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu itu persoalan pribadi-pribadi. Di situ," kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Oleh karena itu, dia mengaku tak ingin mengomentari lebih banyak terkait kasus tersebut. Sebab, DKPP sudah mengeluarkan keputusan dan dirinya pun, menghormati hal itu.

"Jadi, ya bagaimana? Kan kita tidak mau komentari seperti apa. Putusannya sudah keluar, ya kita hormati di situ," ujarnya.

Saat ditanya awak media lebih lanjut terkait perilaku Hasyim yang turut mencoreng nama KPU, Mellaz menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan urusan pribadi.

"Kan kalau KPU-nya disuruh minta maaf, itu kan kecuali kita ya. Ini kalau urusan itu, urusan pribadi-pribadi. Kami juga tidak akan campuri," jelasnya.

Mellaz mengatakan posisi Hasyim yang saat ini, telah digantikan oleh Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin, akan terus menjalankan mekanisme dan tugas sebagai penyelenggara di tengah berlangsungnya tahapan pilkada serentak 2024.

“Tapi kami tegaskan tidak akan bahwa dalam konteks pelaksanaan organisasi ke depan, kami sudah lakukan mekanisme. Kami sudah mengambil kesepakatan, memberikan mandat kepada mas Afifuddin untuk melaksanakan tugas," ungkapnya.

"Tentu dengan segala dinamika yang kami hadapi, kami harus memenuhi kewajiban kami terhadap undang-undang," tandasnya.

Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, terkait dengan kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).