Jangan-jangan Ada Pegi Lainnya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Juli 2024 10:58 WIB
Pegi Setiawan (Foto: Dok MI)
Pegi Setiawan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Polda Jawa Barat (Jabar) didesak segera menangkap pembunuh Vina dan Eky yang asli.

Hal ini menyusul keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah.

"Kenapa harus menjerat Pegi, ya kalau bukan pembunuhnya cari pembunuh aslinya, kan masyarakat pingin tahu siapa sih otak di balik pembunuhan Vina. Kan polisi menangkap Pegi tapi kata hakim ternyata bukan dia kan, nah itu cari pelaku lain dong," kata pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, Rabu (10/7/2024).

Polda Jabar ditekankan tak lagi fokus pada Pegi Setiawan. Melainkan, memburu terduga pelaku lain yang kemungkinan bernama sama.

"Jangan fokus ke Pegi, jangan-jangan ada pegi lainnya. Mungkin ada nama Pegi, ada ratusan kan harus ditelusuri," ujar Fachrizal.

Di samping itu, dia meminta Polda Jabar meminta maaf kepada Pegi. 

Buntut putusan gugatan praperadilan yang mengabulkan permintaan pihak Pegi, kuat dugaan bahwa polisi telah salah tangkap.

"Nah, polisi harus gentle kalau memang salah ya minta maaf," ungkapnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. 

Oleh karenanya, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.

Polda Jabar telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Bandung. Pegi dibebaskan pada Senin malam, 8 Juli 2024 dan penyidikan terhadap Pegi atas kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 yang terjadi 2016 silam dihentikan.