Beda Nasib dengan Wulan Guritno, Selebgram Bandung Promosikan Judi Online Langsung Ditangkap

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 Juli 2024 11:06 WIB
Wulan Guritno [Foto: Instagram]
Wulan Guritno [Foto: Instagram]

Jakarta, MI - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Jawa Barat, menangkap seorang selebgram berinisial RV (25), karena mempromosikan judi online di akun Instagramnya.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahma mengungkapkan bahwa RV ditangkap, pada Jumat (5/7/2024) berdasarkan hasil patroli siber oleh pihak kepolisian.

"Pelaku yang diamankan berinisial RV, dengan modus operandi menyebarkan tautan judi daring," kata Abdul di Bandung, dikutip Rabu (10/7/2024).

Dijelaskan Abdul, bahwa RV menggunakan cara mengarahkan pengikutnya untuk mengakses situs judi daring.

Tersangka telah mempromosikan judi online selama empat bulan terakhir, dengan keuntungan berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp6 juta.

"Akun Instagram milik tersangka ditemukan mempromosikan situs judi online bernama zaraplayzone. Kami langsung melakukan penyelidikan," ujarnya.

Nasib RV tersebut, berbeda dengan artis Wulan Guritno. Seperti diketahui, Wulan Guritno masih bisa melenggang bebas meski videonya tengah mempromosikan judi online viral di media sosial. 

Padahal, banyak selebgram, influencer, hingga youtuber yang mempromosikan judi online langsung ditangkap polisi. 

Lebih lanjut, Abdul mengatakan bahwa total keuntungan yang didapatkan RV masih dalam penyelidikan. Keuntungan tersebut berasal dari pengikutnya, yang mengakses situs judi online melalui tautan yang disebarkan.

Abdul mengungkapkan bahwa RV memulai promosi judi online, setelah ditawarkan oleh rekannya. RV menyetujui tawaran tersebut, karena menjanjikan keuntungan finansial.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk akun Instagram tersangka, tautan situs judi online, iPhone 11 Pro Max, flashdisk, dan rekening bank.

Seperti diketahui, mempromosikan judi online merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hukum judi online tertera dalam Pasal 303 BIS Ayat (1) KUHP dan tertuang juga dalam Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008.