Duduk Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam PT PLN Rugikan Negara Rp 25 Miliar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Juli 2024 12:32 WIB
KPK menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) tahun 2017-2022 di gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/7/2024).
KPK menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) tahun 2017-2022 di gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/7/2024).

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Tahun 2017-2022.

Ketiga tersangka yaitu Bambang Anggono (BA) selaku General Manager (GM) PT PLN UIK Summbagsel, Budi Widi Asmoro (BWA) selaku Manajer Engineering PT PLN UIK SBS, dan Nehemia Indrajaya (NI) selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI).

“Para tersangka dilakukan penahanan dalam jangka waktu 20 hari terhitung hari ini, 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024 penahanan di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7).

Duduk perkara

Perkara ini berawal dari PT PLN menyetujui usulan anggaran yang diajukan PT PLN UIK SBS diantaranya memuat anggaran retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) tahun 2018 sebesar Rp52 miliar.

Budi Widi Asmoro menunjuk Nehemia Indrajaya sebagai calon pelaksana terkait spesifikasi produk dan harga penawaran yang akan digunakan sebagai dasar penawaran, yang akan digunakan PT PLN, disiapkan oleh Nehemia Indrajaya. Nehemia Indrajaya mengirimkan spesifikasi teknis sootblower F149 dengan harga penawaran Rp 52 miliar.

Budi Widi Asmoro merespons dan meminta PLTU Bukit Asama agar menindaklanjuti spsesifikasi teknis dan harga penawaran tersebut dengan membuat kajian kelayakan proyek sebagai dokumen dasar proses pengadaan yang dilakukan PLTU Bukit Asam.

“Dokumen tersebut dibuat PLTU Bukit Asam dengan tanggal mundur backdate tahun 2017 dengan spesifikasi teknis dan rincian anggaran yang sama dengan harga penawaran dan selanjutnya disampaikan ke divisi engineering PLN UIK SBS,” ujar Alex.

Budi Widi Asmoro dan Nehemia Indrajaya menyepakati dokumen backdate skema penambahan harga anggaran dilakukan dengan cara seolah-olah ada penambahan atau perubahan spesifikasi teknis proyek jenis sootblower.

“Bulan Agustus 2018, divisi engineering PT PLN dan BA mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 25 miliar dengan cara seolah-olah ada perubahan spesifikasi teknis dari tipe smart cannon ke tipe F149, sehingga terbit SKAI tahun 2018 di mana di antaranya disetujui perubahan penambahan anggran pengerjaan retrofit sistem menjadi Rp 75 miliar,” jelas Alex.

Proses lelang dilakukan bulan Oktober-November 2018 dengan hasil PT TEI ditetapkan sebagai pemenang dengan proses tersebut terdapat pengaturan.

Budi Widi Asmoro mengarahkan pejabat perencanaan pengadaan, agar nilai harga perkiraan engineering sesuai harga penawaran tanpa dilakukan harga pasar wajar di mana yang ditetapkan Bambang Anggono.

“PT TEI sebagai pemenang karena satu-satunya pihak yang memiliki surat keagenan pabrikan. Kemudian proses review penilaian value for money komite yang diketuai oleh BA dilakukan secara formalitas,” ucap Alex.

“PT TEI melakukan seluruh pekerjaan secara subkontrak dan melakukan pemesana langsung tanpa lewat agen untuk mendapatkan harga murah dan tidak mengikuti harga penawaran awal,” imbuhnya.

Nehemia Indrajaya memberikan sejumlah uang ke Budi Widi Asmoro yang menerima sekurang-kuranagnya Rp 750 juta. Ada juga uang sejumlah Rp6 miliar disetor rekening KPK atas penerimaan gratifikasi selama tahun 2015-2018 saat Budi Widi Asmoro menjabat senior manager engineerring PT PLN UIK SBS. Pegawai PLN lain sejumlah 12 orang turut menerima Rp10 juta hingga Rp100 juta dari Nehemia Indrajaya.

Berdasarkan dari keterangan ahli untuk sementara dari pengadaaan ini diduga timbul kerugian negara sekurangnya lebih dari Rp25 miliar yakni selisih dari harga penawaran. Adapun kerugian negara yang pasti masih dihitung auditor dari BPKP.

Atas perbuatannya para tersangaka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.