Panglima TNI Bantah Anggota TNI Terlibat Bakar Rumah Wartawan di Karo

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 10 Juli 2024 13:32 WIB
Rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang terbakar
Rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang terbakar

Jakarta, MI - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, menegaskan bahwa prajurit TNI tak terlibat soal pembakaran rumah wartawan Tribrata.tv, Rico Sempurna Pasaribu, di Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

"Enggak ada (tidak terlibat soal pembakaran itu, red)," kata Agus usai menghadiri rapat kerja di Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Agus menjelaskan, kasus pembakaran rumah milik wartawan itu sudah ditangani langsung oleh pihak kepolisian. 

"Saya rasa dari Polri sudah mengatasi ya yang rumah wartawan dibakar itu, sudah diatasi Polri," ujarnya.

Adapun, Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menangkap dua orang dengan inisial R dan Y, yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.

"Pelaku yang ditangkap bertindak sebagai eksekutor," kata Kepala Polda Sumatera Utara, Komisaris Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi di Karo, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024).

Agung melanjutkan, pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut sebagaimana rekaman kamera pengawas (CCTV), menangkap pergerakan mereka ke lokasi rumah korban.

Kemudian, kedua pelaku menyiapkan bahan bakar minyak berupa pertalite dan solar di botol air mineral.

Saat kejadian, pelaku R terlebih dahulu membeli bahan bakar minyak untuk melakukan aksi kejinya.

Kemudian pelaku Y berperan menyiramkan bahan bakar tersebut ke beberapa titik di rumah Sempurna selanjutnya disulut dengan menggunakan api.

"Titik-titik yang disiramkan itu di bagian depan dan di bagian samping rumah korban yang dekat dengan kamar korban. Kalau di bagian samping tak hanya disemprot, melainkan disiram langsung," kata Kapolda Sumatera Utara Komjen Agung Setya.

Kedua eksekutor pembakaran rumah wartawan tersebut disebut-sebut mendapatkan bayaran masing-masing Rp 1 juta atas aksinya.

Polisi pun sudah mengantongi orang-orang yang berkomunikasi dengan kedua eksekutor. Untuk sementara kedua eksekutor yang sudah ditangkap dijerat dengan pasal 187 KUHP.

Dugaan Anggota TNI Terlibat

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya kejanggalan terkait kebakaran yang menewaskan Sampurna dan keluarga.

Kejanggalan tersebut yakni peristiwa kebakaran terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang melibatkan oknum TNI berinisial HB.

"Dari hasil investigasi bersama yang dilakukan KKJ Sumut, ditemukan sejumlah fakta bahwa kasus kebakaran yang menewaskan wartawan Tribrata TV dan keluarganya ini terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kecamatan Kabanjahe. Dalam pemberitaan yang dimuat korban, dijelaskan ada keterlibatan oknum aparat inisial HB," kata Koordinator KKJ Sumut Array dalam keterangan resminya, Selasa (2/7) lalu.