Gelapkan Uang Rp 1,3 Miliar, Mantan Manajer Artis Fuji Terancam 5 Tahun Penjara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 Juli 2024 16:19 WIB
Mantan manajer artis Fujianti Utami Putri yang bernama Batara Ageng (BA) digiring ke jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024). [Foto: ANTARA]
Mantan manajer artis Fujianti Utami Putri yang bernama Batara Ageng (BA) digiring ke jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024). [Foto: ANTARA]

Jakarta, MI - Mantan manajer artis Fujianti Utami Putri yang bernama Batara Ageng (BA), terancam hukuman lima tahun penjara terkait dugaan kasus penggelapan dana sebesar Rp1,3 miliar.

"Sesuai dengan KUHP, pasal 374 dan atau 372, ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, lanjut Tomi, BA menggelapkan dana sebesar Rp1,3 miliar dari hasil kerja sama Fuji, dengan 20 agensi.

"Benar, yang bersangkutan (BA) menyatakan bahwa dirinya menggelapkan uang senilai Rp1,3 miliar dari hasil kontrak kerja sama antara saudari FU dengan berbagai agensi, sekitar kurang lebih 20 agensi," ujarnya.

Adapun dalam kontrak kerja sama antara Fuji dan BA, aliran dana dari agensi-agensi dikelola oleh BA, namun keuntungan yang didapat seharusnya langsung ditransfer ke rekening Fuji.

"Kemudian seharusnya, keuntungan yang didapat itu langsung diberikan ke Fuji, namun setelah ditunggu berapa lama dan dilakukan somasi oleh FU, ternyata uang tersebut tidak kunjung diberikan," jelasnya.

Tomi melanjutkan, bahwa kontrak Fuji dengan 20 agensi tersebut berawal dari Desember 2021, sampai dengan Desember 2022.

"Jadi, diketahui bahwa selama saudara BA menjadi manajer dari Desember 2021 sampai dengan Desember 2022, telah terjadi kontrak kerja sama kurang lebih sebanyak 20 kontrak, baik sebagai membuat konten ataupun iklan atau 'endorsement'," ungkapnya.

Adapun uang Rp1,3 miliar tersebut, telah digunakan BA untuk membayar angsuran apartemen, mobil dan kebutuhan sehari-harinya.

Menindaklanjuti indikasi penggelapan dana tersebut, Fuji melapor ke kepolisian pada 7 September 2023, hingga kemudian polisi memanggil BA melalui undangan pemeriksaan.

"Selanjutnya pada Jumat 28 Juni 2024, kita lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan (BA) hadir langsung, kita lakukan pemeriksaan selanjutnya kita melakukan penahanan terhadap BA pada Sabtu 29 Juni 2024," tandasnya.