Eks Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta Divonis 4 Tahun Penjara


Jakarta, MI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan vonis empat tahun penjara ke terdakwa kasus dugaan pemerasan, Muhammad Hatta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat sidang di PN Tipikor, Kamis (11/7/2024).
Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan ini akan dipenjara selama dua bulan jika tak mampu membayar denda tersebut.
Vonis terhadap mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini sudah dengan berbagai pertimbangan.
Untuk hal memberatkan dalam vonis penjara empat tahun ke Hatta ini ialah terdakwa ini tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Untuk hal meringankan ialah Kasdi belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
"Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi secara materi. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Rianto.
Diketahui, vonis terhadap Hatta ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni dituntut hukuman 6 tahun penjara.
Syahrul dan Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono juga telah divonis oleh PN Tipikor. Untuk SYL dihukum 10 tahun penjara. Sementara Kasdi divonis 4 tahun penjara.
Topik:
Kementan Muhammad Hatta SYLBerita Selanjutnya
Begini Kronologi Eks Manajer Artis Fuji Tilep Duit Rp 1,3 Miliar
Berita Terkait

KPK dan PPATK Diminta Telusuri Aliran Dana TPPU SYL, Eks Kasubag Kementan Abdul Hafidh Tersorot!
5 jam yang lalu

Terseret di Kasus SYL, Eks Kasubag Kementan Abdul Hafidh Malah jadi Pejabat Barantin
9 Oktober 2025 09:28 WIB

KPK Masih Rahasiakan Pimpinan DPR "Cawe-cawe' Pengadaan X-Ray Barantan Rp194,2 M
5 Oktober 2025 19:54 WIB

Dear KPK, Masa Pencegahan 6 Orang terkait Korupsi X-Ray Barantan Kedaluwarsa Nih!
5 Oktober 2025 19:25 WIB