Eks Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta Divonis 4 Tahun Penjara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Juli 2024 16:53 WIB
Terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta (Foto: Istimewa)
Terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan vonis empat tahun penjara ke terdakwa kasus dugaan pemerasan, Muhammad Hatta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat sidang di PN Tipikor, Kamis (11/7/2024).

Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan ini akan dipenjara selama dua bulan jika tak mampu membayar denda tersebut.

Vonis terhadap mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini sudah dengan berbagai pertimbangan. 

Untuk hal memberatkan dalam vonis penjara empat tahun ke Hatta ini ialah terdakwa ini tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Untuk hal meringankan ialah Kasdi belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi secara materi. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Rianto.

Diketahui, vonis terhadap Hatta ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni dituntut hukuman 6 tahun penjara.

Syahrul dan Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono juga telah divonis oleh PN Tipikor. Untuk SYL dihukum 10 tahun penjara. Sementara Kasdi divonis 4 tahun penjara.