Begini Kronologi Eks Manajer Artis Fuji Tilep Duit Rp 1,3 Miliar

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 Juli 2024 18:53 WIB
Mantan manajer artis Fujianti Utami Putri yang bernama Batara Ageng (BA) digiring ke jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024). [Foto: ANTARA]
Mantan manajer artis Fujianti Utami Putri yang bernama Batara Ageng (BA) digiring ke jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024). [Foto: ANTARA]

Jakarta, MI - Mantan manajer artis Fujianti Utami Putri yang bernama Batara Ageng (BA), diduga menggelapkan uang senilai Rp1,3 miliar karena tergiur melihat keuntungan, yang didapat pesohor itu. 

"Kalau dari pengakuan saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar, makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk menggelapkan," kata Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan, Kamis (11/7/2024).

BA diduga menggelapkan dana Fuji sebesar Rp1,3 miliar, dari hasil kerja sama dengan 20 agensi, dari Desember 2021 sampai dengan Desember 2022.

Sebagai manajer Fuji saat itu, BA digaji sebesar Rp500 ribu dalam sebulan serta mendapatkan lima sampai dengan 10 persen, dari keuntungan kerja sama Fuji dengan agensi.

“Berdasarkan dari hasil keterangan saudari FU bahwa Saudara BA itu digaji sekitar 500 ribu per bulan, namun apabila ada kontrak kerja sama dengan para agensi, maka saudara BA mendapatkan keuntungan lima sampai dengan 10 persen dari setiap kontrak,” ujarnya.

Tomi melanjutkan bahwa dalam kontrak kerja sama antara Fuji dan BA, aliran dana dari agensi-agensi dikelola oleh BA, namun keuntungan yang didapat seharusnya langsung ditransfer ke rekening Fuji.

"Kemudian seharusnya, keuntungan yang didapat itu langsung diberikan ke saudari FU, namun setelah ditunggu berapa lama dan dilakukan somasi oleh FU, ternyata uang tersebut tidak kunjung diberikan," ujarnya.

Setelah itu, Fuji melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian pada 7 September 2023, hingga kemudian kepolisian menahan BA pada 29 Juni 2024.

Tomi menjelaskan bahwa jarak waktu yang Panjang, antara laporan Fuji dan penahanan BA, dikarenakan BA sering berpindah-pindah tempat tinggal sehingga undangan yang dikirimkan polisi sering kali tidak sampai ke BA.

"Kemudian yang menjadi kendala kita adalah tempat tinggal BA itu berpindah-pindah. Jadi, tidak sesuai dengan KTP, sehingga undangan yang kita kirimkan kadang tidak diterima oleh yang bersangkutan," jelasnya.

Tomi menambahkan, bahwa BA sempat mangkir dari undangan pertama yang diterima dirinya, namun pada pemanggilan kedua, BA memenuhinya hingga kemudian BA diperiksa pada pada 28 Juni 2024 lalu ditahan pada 29 Juni 2024.

"Setelah kita tetapkan tersangka, saudara BA mangkir sekali terhadap panggilan kita. Kemudian kita lakukan pemanggilan kedua, akhirnya saudara BA bersedia menghadiri undangan tersebut, didampingi dengan kuasa hukumnya yang baru," ungkapnya.

Setelah menyelidiki laporan Fuji, memeriksa tersangka BA serta tujuh orang saksi lainnya, polisi menjerat BA dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

"Sesuai dengan KUHP, pasal 374 dan atau 372, ancaman maksimal lima tahun penjara," tandasnya.