KPK Bisa Jemput Paksa Eks Dirut Telkom Alex J Sinaga, Jika...

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Juli 2024 19:34 WIB
Eks Dirut PT Telkom Indonesia, Alex J Sinaga (Foto: MI/ant)
Eks Dirut PT Telkom Indonesia, Alex J Sinaga (Foto: MI/ant)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bisa saja memanggil paksa terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Telkom Indonesi, Alex J Sinaga jika mangkir lagi dari pemanggilan KPK.

Alex pada Jum'at (21/6/2024) sejatinya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom dan Telkom Group (PT.Telering Onyx Pratama/TOP) yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.

Namun dia memilih pergi ke luar negeri.

"Sepanjang belum dicekal ya ga papa, panggilan kedua jika tidak datang akan dipanggil paksa, dalam arti dibawa secara paksa," jelas pakar hukum pidan Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada Monitorindonesia.com, Kamis (11/7/2024).

"Jik tidak ada maka akan dinuatakan buron. Tetapi jika masih saksi, akan ditetapkan sebagai tersangka baru dicekal," tambahnya.

Terkait keberadaan Alex, pihak Telkom pada beberapa waktu lalu kepada Monitorindonesia.com membenarkan bahwa Alex sedang di luar negeri.

"Pak AJS hari ini (Jum'at-21-6-2024) lemeriksaannya ditunda (sudah izin tidak hadir)," kata AVP External Communication Telkom Indonesia, Sabri Rasyid.

Adapun KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Alex J Sinaga. "Alex J Sinaga, Dirut PT Telkom (2016-2019), reschedule, ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Minggu (23/6/2024).

Kendati, Tessa belum dapat mengungkapkan kapan Alex J Sinaga dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah itu. "Belum ada info dari penyidik," kata Tessa.

Hingga saat ini, KPK belum juga memanggil lagi Alex untuk diperiksa. Jubir KPK, Tessa tidak menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (11/7/2024).

Dalam kasus ini, KPK telah mengumumkan mencegah enam orang ke luar negeri pada Senin (27/5/2024) untuk kepentingan penyidikan.

Dikabarkan turut di cegah ke luar negeri yakni; mantan EVP PT Telkom, Siti Choirina; mantan Direktur Utama PT Telkom Infrastruktur, Paruhun Natigor Sitorus; Direktur Operasi PT Mitra Buana Komputindo, Natalia Gozali; Direktur PT Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar; dan Direktur PT Erakomp Infonusa, Fery Tan.

Sebelumnya, KPK mengumumkan membuka penyidikan baru terkait dugaan kasus korupsi pengadaan proyek barang dan jasa dengan modus fiktif di PT Telkom Group, Selasa (21/5/2024) lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di perusahaan plat merah yang bergerak dalam bidang teknologi dan informasi dan komunikasi itu.

Potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Namun Ali belum mau menyebutkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, karena proses penyidikan masih berjalan.

Kemudian, KPK melakukan penggeledahan di Jakarta dan Tangerang. Tempat di geledah meliputi 6 rumah kediaman dan 4 kantor diantaranya, Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.

Ditemukan dan diamankan bukti diantaranya dokumen dan alat elektronik ketika penggeledahan tersebut.