Korupsi Timah Rp 300 T, 3 Bekas Pejabat ESDM Bangka Belitung segera Diadili
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Korupsi Timah Kejagung limpahkan 3 tersangka kasus korupsi tata niaga timah ke Kejari Jaksel, Kamis (11/7/2024).](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/korupsi-timah-1.webp)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung kembali menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti tahap II kasus korupsi timah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Pelaksanaan Tahap II terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015 hingga 2022.
"Tiga tersangka yang dilimpahkan yakni AS, BN dan SW," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Harli mengatakan tersangka AS selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 4 Mei 2018 - 9 November 2021 telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Lalu, tersangka BN selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 - 31 Desember 2019, tidak dilakukan penahanan.
"Tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 - 4 Maret 2019, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat," ujarnya.
Selanjutnya, tim penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) serta telepon seluler (ponsel).
Adapun pasal yang disangkakan yakni Primair: Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebanyak 30 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilibatkan dalam penyusunan berkas dakwaan dan penanganan perkara dugaan kasus korupsi timah.
Dengan demikian, hingga saat ini jumlah tersangka pada kasus ini sudah mencapai 22 tersangka dan diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Liciknya 3 Pejabat ESDM dalam Pengelolaan Timah Bikin Rugi Negara Rp 300 Triliun Salah satu eks pejabat ESDM mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/peran-3-pejabat-esdm-di-kasus-korupsi-timah-rp-300-triliun.webp)
Liciknya 3 Pejabat ESDM dalam Pengelolaan Timah Bikin Rugi Negara Rp 300 Triliun
14 Juli 2024 03:20 WIB
![Korupsi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Contoh Kekayaan Alam Dikuasai Segelintir Orang Diskusi Panas netizen+62 Terkait Kepemilikan Kekayaan Alam oleh Segelintir Orang, Sandra Dewi (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/diskusi-mitigasi-pertambangan.webp)
Korupsi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Contoh Kekayaan Alam Dikuasai Segelintir Orang
13 Juli 2024 09:54 WIB
![Mengapa Kejagung Tak Kunjung Tahan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Rp 300 Triliun? Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-3.webp)
Mengapa Kejagung Tak Kunjung Tahan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Rp 300 Triliun?
10 Juli 2024 06:50 WIB