KPK Panggil Manajer Audit Investigasi 2B PT PLN Dwinanto Wibowo, Bongkar Korupsi PLTU Bukit Asam

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Juli 2024 16:02 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) unit induk pembangkit Sumatra bagian selatan. 

Penyidikan dilakukan dengan memanggil Manajer Audit Investigasi 2B PT PLN (Persero) Dwinanto Wibowo.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Kamis (11/7/2024).

Tessa enggan memerinci informasi yang akan diulik penyidik kepada Dwinanto. Kesimpulan pemeriksaan dibeberkan kepada publik saat sudah rampung.

Sebelumnya, KPK menyebut ada 12 pegawai PT PLN (Persero) yang kecipratan uang panas dalam kasus ini. Pendalaman aliran dana masih dilakukan penyidik.

KPK mengumumkan identitas tiga tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) unit induk pembangkitan Sumatra bagian selatan pada 2017-2022. Yakni, General Manager PT PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggono, Manajer Enjiniring PLN (Persero) UIK SBS Budi Wibi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya.

Negara ditaksir merugi Rp25 miliar atas permainan kotor itu. Hasil pasti kerugian negaranya belum dikantongi KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.