Dirjen AHU Bakal Blokir Perusahaan Terlibat Judi Online

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 Juli 2024 10:04 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar mengancam akan memblokir perusahaan atau badan usaha, yang terkait ataupun terlibat dalam judi online.

"Kalau perusahaan itu terdaftar sebagai PT di Dirjen AHU, memiliki badan hukum atau tidak. Kalau sudah seperti itu (judi online) tentu kami akan blokir perusahaannya," kata Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar, Kamis (11/7/2024).

Di dalam aturan Indonesia, kata dia, tidak boleh ada perusahaan atau badan usaha melakukan usaha bergerak di bidang perjudian, atau permainan ketangkasan.

Namun demikian, bila ada ditemukan seperti itu maka sanksinya pemerintah melalui Ditjen AHU Kemenkumham, akan memblokir perusahaan atau badan usaha tersebut.

"Itu tidak boleh dan itu tidak ada dalam tabel klasifikasi perusahaan. Kalau jelas pidana administratif-nya maka perusahaan itu akan kami blokir," ujarnya.

Namun sejauh ini diakuinya, belum ada perusahaan atau badan usaha di Indonesia yang terindikasi atau berafiliasi, dengan perjudian atau judi online.

"Kalau ada tinggal kami kerjasama dengan penegak hukum. Kalau terlibat ya kami akan blokir perusahaan itu," tandasnya.