KPK Belum Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar, Ada Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Juli 2024 21:48 WIB
Indra Iskandar (Foto: Dok MI)
Indra Iskandar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum juga menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar yang dikabarkan tersangka korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto belum lama ini menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi dari kawan-kawan penyidik soal perkembangan kasus tersebut.

"Belum ada update dari penyidiknya," kata Tessa kepada Monitorindonesia.com dikutip Jum'at (12/7/2024).

Sebelumnya, KPK memeriksa Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan itu.

“Yang bersangkutan sudah hadir dan saat ini sedang diperiksa oleh tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).

KPK telah menetapkan Indra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR, dan sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK.

Selain Indra Iskandar, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; serta Edwin Budiman, pihak swasta.

Ali mengatakan dugaan korupsi proyek tersebut senilai Rp 121 miliar. "Dugaan kerugian negaranya sejauh ini masih dihitung namun sebagai bukti awal kerugian negara sekitar puluhan miliar," kata Ali.

Ali Fikri menjelaskan pengadaan proyek itu untuk perlengkapan rumdin DPR yang berada di Ulujami, Jakarta Selatan; dan perabotan rumah jabatan DPR di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. "Itu (pengadaan) perlengkapan rumah jabatan DPR," tutur Ali.

KPK juga menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan yang dilaksanakan pada 29-30 April 2024. 

“Ada juga bukti elektronik dan temuan transaksi keuangan, yang berupa transfer sejumlah uang yang diduga punya hubungan dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penggeledahan,” kata Ali Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5/2024).

KPK sejauh ini masih berfokus pada proses pengadaannya, dalam penggunaan angarannya. Namun, Ali menuturkan tak menutup kemungkinan mengembangkan kasusnya bahkan akan segera memanggil para tersangka. 

“KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Kami akan panggil para tersangka, baik itu penahanan atau yang lain sesuai dengan kebutuhan dari tim penyidik KPK,” tandasnya.