KPK Borgol Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Juli 2024 3 jam yang lalu
Muhaimin Syarif mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol (Foto: Dok MI/Aswan)
Muhaimin Syarif mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memborgol mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif, Rabu (17/7/2024). Muhaimin merupakan tersangka pemberi suap terkait pengadaan barang dan jasa terhadap Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba

Dia ditangkap paksa penyidik KPK pada Selasa malam (16/7/2024). Selanjutnya dia ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK. “Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Asep menjelaskan bahwa, Muhaimin diduga telah memberikan Rp7 miliar kepada Abdul Gani Kasuba. “Nilainya masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan,” tandas Asep.

Adapun uang haram itu diserahkan kepada Abdul Gani Kasuba secara tunai dan transfer. Pun, Abdul Gani Kasuba menggunakan tangan ajudan dan rekening keluarga serta perusahaan terkait untuk menerima dana dari Muhaimin. Total, ada empat proyek yang diterima Muhaimin karena uang suap ini. KPK masih melakukan pendalaman.

Muhaimin dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.