KPK Borgol Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memborgol mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif, Rabu (17/7/2024). Muhaimin merupakan tersangka pemberi suap terkait pengadaan barang dan jasa terhadap Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba
Dia ditangkap paksa penyidik KPK pada Selasa malam (16/7/2024). Selanjutnya dia ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK. “Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Asep menjelaskan bahwa, Muhaimin diduga telah memberikan Rp7 miliar kepada Abdul Gani Kasuba. “Nilainya masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan,” tandas Asep.
Adapun uang haram itu diserahkan kepada Abdul Gani Kasuba secara tunai dan transfer. Pun, Abdul Gani Kasuba menggunakan tangan ajudan dan rekening keluarga serta perusahaan terkait untuk menerima dana dari Muhaimin. Total, ada empat proyek yang diterima Muhaimin karena uang suap ini. KPK masih melakukan pendalaman.
Muhaimin dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Topik:
KPK Muhaimin Syarif Abdul Gani KasubaBerita Selanjutnya
Hanya 1 Tahun di Lapas, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas!
Berita Terkait
KPK Telusuri Aset Milik Anggota DPR Satori terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK
22 menit yang lalu
Handi Risza: Dugaan Mark-Up Kereta Cepat Momentum KPK Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
1 jam yang lalu