KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi di Pemkot Semarang, Siapa Saja?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Juli 2024 2 jam yang lalu
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ternyata telah mencegah 4 orang ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan surat pencegahan itu telah dikeluarkan sejak 12 Juli 2024. Keempat orang itu dicegah pergi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta. Proses penyidikan sedang berjalan untuk nama dan inisial tersangka belum disampaikan hari ini," kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Adapun KPK dikabarkan telah menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Mbak Ita kerap sapaannya tak sendirian tersangka. Dia bersama 3 orang lainnya juga sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, KPK telah menetapkan 4 tersangka terkait penggunaan APBD untuk proyek di lingkungan Pemkot Semarang. 

Pada hari ini juga, KPK dikabarkan menggeledah rumah dan kantor Wali Kota Semarang. "Nanti sore dirilis," kata Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).

Saat proses penyelidikan, KPK memang telah meminta keterangan kepada Mbak Ita, Rabu (21/2/2024). Politikus PDIP itu diperiksa terkait penggunaan APBD untuk proyek di lingkungan Pemkot Semarang. Selain itu, KPK juga memintai keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Semarang, Iswar Aminuddin, Selasa (5/3/2024).

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah meminta keterangan kepada sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau sejumlah kepala dinas di Semarang.