Hanya 1 Tahun di Lapas, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Juli 2024 3 jam yang lalu
Panji Gumilang (Foto: Dok MI/Aswan)
Panji Gumilang (Foto: Dok MI/Aswan)

Indramayu, MI - Setelah menjalani masa tahanan, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya bebas, Rabu (17/7/2024) pagi. 

Panji Gumilang sebelumnya menjalani masa tahanan selama satu tahun di Lapas Kelas IIB Indramayu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto, membenarkan Panji telah menghirup udara segar.

"Betul, yang bersangkutan bebas murni. Sudah habis masa pidananya," kata Robianto, Rabu (17/7/2024).

Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama. "Tadi pagi (bebasnya). Hukumannya satu tahun sudah habis pidananya," tukasnya.

Diketahui, ketua majelis hakim PN Indramayu Yogi Dulhadi memvonis Panji Gumilang satu tahun penjara, pada Rabu (20/3/2024). Panji Gumilang terbukti bersalah karena melakukan penodaan agama di Ponpes Al Zaytun.

"Menjatuhkan pidana kepada Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H Abu Ma'arik oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap Yogi Dulhadi dalam pembacaan amar putusan, pada sidang vonis yang digelar di PN Indramayu, Rabu (20/3/2024).

Vonis yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.