Jamintel Kejagung Reda Manthovani: Tata Kelola Pertambangan Timah yang Bertanggung Jawab Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat dan Kelestarian Lingkungan Hidup

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Juli 2024 3 jam yang lalu
Jamintel Kejagung Reda Manthovani (Foto: Dok MI/Puspenkum Kejagung)
Jamintel Kejagung Reda Manthovani (Foto: Dok MI/Puspenkum Kejagung)

Bangka Belitung, MI - Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Reda Manthovani memberikan sambutan pada acara penutupan Rapat Koordinasi Sosialisasi Penegakan Hukum dan Pembenahan Tata Kelola Pertambangan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dihadiri oleh pemangku kepentingan yakni pemerintah, masyarakat, dan akademisi di Kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (17/7/2024).

Dalam sambutannya, Reda menyampaikan bahwa sektor pertambangan timah merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian nasional, khususnya bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Jamintel Kejagung Reda Manthovani

Timah memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi daerah ini. 

Namun di sisi lain, sektor pertambangan timah juga memiliki potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial, seperti pencemaran lingkungan, kerusakan hutan, dan konflik sosial.

Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan RI berkomitmen untuk memastikan bahwa sektor pertambangan timah dikelola secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. 

"Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan penegakan hukum dan pembenahan tata kelola pertambangan timah,” ujar Reda. 

Jamintel Kejagung Reda Manthovani

Adapun Rapat Koordinasi Sosialisasi Penegakan Hukum dan dan Pembenahan Tata Kelola Pertambangan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertujuan untuk sosialisasi pentingnya penegakan hukum tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan.

Inventarisasi dampak ekonomi dan sosial selanjutnya bersama dengan stakeholder terkait merumuskan solusinya. Lalu, inventarisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang kemungkinan ada kaitan dengan benda sitaan dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Jamintel Kejagung Reda Manthovani

Reda juga menekankan beberapa hal penting, yaitu: Pertama, pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap para pelanggar aturan pertambangan; 

Kedua, pentingnya pembenahan tata kelola pertambangan timah, termasuk di antaranya penerapan sistem perizinan yang transparan dan akuntabel, serta penerapan praktik pertimbangan yang ramah lingkungan; 

Jamintel Kejagung Reda Manthovani

Ketiga, pentingnya peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pengusaha, masyarakat, dan akademisi, dalam upaya penegakan hukum dan pembenahan tata kelola pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Marilah kita bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan sektor pertambangan timah yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ungkap Reda.

Mengakhiri sambutannya, Reda menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta rapat yang telah hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. 

Jamintel Kejagung Reda Manthovani

Reda pun berharap seluruh peserta sepakat dalam upaya penegakan hukum dan pembenahan tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Acara Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Direktur Utama PT Timah Tbk, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Lalu, Wakil Kepala Kepolisan Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Pj Walikota Pangkal Pinang, Pj Bupati Bangka, Bupati Bangka Tengah, Bupati Bangka Barat, Kepala Kejaksaan Negeri pada wilayah hukum setempat.

Serta Tim Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. (fn)