Tak Pandang Bulu! KPK akan Selidik Dugaan Keterlibatan Surya Paloh di Kasus SYL

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Juli 2024 2 jam yang lalu
Syahrul Yasin Limpo (kiri) dan Surya Paloh (kanan) (Foto: Istimewa)
Syahrul Yasin Limpo (kiri) dan Surya Paloh (kanan) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tak akan memandang bulu dalam pengusutan kasus dugaan korupsi/tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya, kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen sempat menyinggung sejumlah kegiatan non pemerintahan yang menggunakan uang atau anggaran kementerian pertanian. Hal ini disampaikan sebagai cara untuk meringankan kliennya yang dituduh menikmati uang korupsi senilai Rp44,5 miliar.

Salah satu kegiatan yang disebut bersumber dari uang negara adalah proyek green house milik Ketua Umum (Ketum) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Selain itu, Surya juga disebut berkaitan dengan sejumlah proyek izin impor yang berada di Kementan.

Atas hal ini, lembaga anti rasuah itu membuka peluang memeriksa Surya Paloh jika diperlukan dalam penyidikan kasus tersebut. “Apabila itu mendukung untuk pembuktian pengusutan perkara yang ditangani, penyidik tidak akan segan-segan untuk memanggil saksi-saksi yang terkait” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (17/7/2024).

Meski demikian, dia mengklaim penetapan pemanggilan dan pemeriksaan menjadi kewenangan para penyidik pada kasus TPPU SYL. Hal ini termasuk ada atau tidaknya petunjuk keterkaitan antara Surya Paloh pada tindak pidana yang dilakukan kadernya, SYL. "Jadi apakah itu akan dimintai keterangan, perkara tersebut tentunya kembali lagi kewenangan penyidik menilai kebutuhannya," kata Tessa.

Dia pun enggan mengkonfirmasi tentang kabar SYL sebenarnya telah melaporkan dugaan korupsi proyek Green House Surya Paloh ke KPK. "Kita tunggu saja dan apa bila yang bersangkutan akan melapor," tukasnya.

Dalam kasus korupsi ini, SYL memang berulang kali ingin menyeret sejumlah nama untuk memberikan bantuan kepadanya agar terhindar dari jerat hukum. 

Selain Surya Paloh, dia kerap beralibi tingkahnya mengumpulkan uang dari pejabat Kementan adalah instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kabinet Indonesia Maju. Dia juga sempat minta bantuan kesaksian meringankan kepada Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla. (ar)