Sidik Korupsi LNG, KPK Garap Eks Dirut PLN Nur Pamudji dan Eks Dirut Pertagas Gunung Sardjono Hadi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Juli 2024 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji, Selasa (16/7/2024). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Pertamina.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, yang sudah divonis sembilan tahun penjara.

"Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2014," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).

Selain Nur Pamudji, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirut Pertagas, Gunung Sardjono Hadi. Dia juga diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang sama.

Adapun KPK telah menetapkan dua penyelenggara negara sebagai tersangka baru dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Namun hingga saat ini KPK belum membeberkan identitas lengkap dua tersangka baru tersebut. Pihak lembaga antirasuah itu hanya menyebut mereka berinisial HK dan YA. 

Menurut informasi yang didapatkan Monitorindonesia.com, HK merupakan mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto. Sementara YA merujuk pada mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina, Yenni Andayani.