Perkuat Pembuktian Korupsi Emas 109 Ton, Kejagung Periksa 4 Marketing Para Tersangka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Juli 2024 2 jam yang lalu
Dua dari empat tersangka korupsi tata niaga emas PT Antam menggunakan rompi tahanan keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024) (Foto: Dok MI)
Dua dari empat tersangka korupsi tata niaga emas PT Antam menggunakan rompi tahanan keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, Rabu (17/7/2024).

Saksi yang diperiksa adalah AK selaku Marketing pada masa tersangka DM; BW selaku Marketing pada masa tersangka TK; YH selaku Marketing pada masa tersangka DM; dan MTN selaku Marketing pada masa tersangka TK.

"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan kasus tersebut atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Menurut Harli, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Dalam kasus tersebut, ada 109 ton emas berlogo PT Antam yang dicetak secara ilegal.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka. Mereka yakni TK, HN, DM, AHA, MA dan ID. 

Mereka merupakan eks General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.

Berikut rinciannya:

TK menjabat periode 2010-2011

HN menjabat periode 2011-2013

DM menjabat periode 2013-2017

AHA menjabat periode 2017-2019

MA menjabat periode 2019-2021

ID menjabat periode 2021-2022. (fn)