Sidik Korupsi PT ASDP Indonesia Ferry, KPK Tetapkan 1 Tersangka

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 18 Juli 2024 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero). Bahkan, lembaga anti rasuah itu telah menjerat tersangka baru dalam kasus pada BUMN yang bergerak di bidang transportasi air tersebut.

KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah mobil. "Ini perkara dengan ASDP Sudah melakukan upaya paksa ya. Ada tiga unit mobil dan lain-lain," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Kendati, Asep belum mau merinci lebih lanjut terkait perkara. Selain penyitaan, penyidik juga telah mengagendakan pemeriksaan saksi pada kasus tersebut.

Berdasarkan agenda, penyidik KPK telah memanggil VP Perencanaan Korporasi PT ASDP Tahun 2021-2022 Alwi Yusuf dan Direktur SDM PT ASDP (April 2017-27 Desember 2019) Wing Antariksa.

Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus ini.

"Ini sebetulnya sedang kita, ini baru masuk penyidikan. Ini mungkin saya tidak bisa terlalu dalam, tapi betul upaya paksa itu dilakukan dalam kaitannya dengan perkara ASDP," tandas Asep. (ar)