Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Askrida Rp 4,4 Triliun? Kapan Disidik KPK?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Juli 2024 2 jam yang lalu
PT Asuransi Bangun Askrida (ABA) (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Asuransi Bangun Askrida (ABA) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Indonesia Audit Watch (IAW) pada beberapa waktu lalu melaporkan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Bangun Askrida (ABA) yang merugikan negara Rp 4,4 triliun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagaimana perkembangannya?

Pihak KPK menyatakan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyelidikan. "Sudah diekspose dan disepakati untuk ditingkatkan ke tahap lidik," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Sementara itu, Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan bahwa semua laporan yang masuk ke lembaganya akan ditindaklanjuti.

"Pada prinsipnya bila dokumen yang diajukan sebagai lampiran laporan lengkap, akan diproses dan ditindaklanjuti. Bila tidak, akan dimintakan untuk dilengkapi terlebih dahulu oleh pelapor," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada Monitorindonesia.com, dikutip, Kamis (18/7/2024).

Adapun aduan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT ABA dari tahun 2018 hingga 2022.  Terdapat dugaan keterlibatan para Gubernur dan seorang artis yang diidentifikasi dengan inisial P dalam penarikan uang tunai sebesar Rp4,4 triliun untuk biaya Komisi secara tidak terstruktur.

Menurut perwakilan IAW Iskandar Sitorus, artis yang menggunakan inisial P terlibat dalam kasus ini melalui promosi produk kecantikan untuk sebuah perusahaan skincare, yang mana produk tersebut dibiayai oleh aliran dana hasil korupsi.

"Inisialnya P, melakukan kegiatan endorse di periode 2018-2019 atas satu unit skincare yang megah di wilayah Jakarta Selatan, kurang lebih seputaran Kasablanka," kata Iskandar Sitorus kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (22/4/ 2024).

Iskandar kemudian membeberkan karakteristik yang melekat pada seorang artis dengan awalan huruf P. Berdasarkan paparan Iskandar, artis tersebut telah memperoleh bayaran endorse yang melambung hingga mencapai angka miliaran rupiah.

"Perempuan, cantik, seksi, berusia muda. (Angkanya) lumayan, di luar kelaziman sebagai profesional endorsement. Miliar, hitungannya miliar. Aliran dananya tetap, karena sumbernya tetap sejak 2018," lanjut Iskandar Sitorus.

Isu yang melibatkan artis P dalam kasus pencucian uang mulai mencuat pada bulan Maret 2023, ketika IAW melaporkan bahwa artis tersebut diduga terlibat dalam promosi bisnis yang diperoleh dari korupsi yang melibatkan sejumlah Gubernur di Indonesia.

Menurut Iskandar, para pelaku korupsi disebutkan telah mengalihkan investasi bisnis mereka ke sektor skincare dan petshop di Indonesia, sebagai upaya penyamaran atas asal-usul modal yang berasal dari tindakan korupsi.

Askrida dalam pengawasan OJK
PT Asuransi Bangun Askrida dikabarkan masuk kriteria status pengawasan khusus sesuai POJK 9/2021 dan POJK 71/2016.

Penetapan status pengawasan khusus PT Asuransi Bangun Askrida yang terbentuk sejak 2 Desember 1989 dikabarkan dengan adanya penerbitan surat status pengawasan khusus.

Penetapan status khusus ini berjangka waktu enam bulan dan dapat perpanjang selain itu OJK melakukan pengkinian atas profitvresiko, faktor tata kelola, faktor permodalan dan faktor rentabilitas.

Hal lainnya opsi tambahan modal disetor pinjaman subordinasi dan pemegang saham, tidak meminta dividen kepada perusahaan.

Menurunkan atau meniadakan biaya akuisisi termasuk tidak menggunakan jasa keperantaraan melalui broker dalam rangka efisiensi biaya.

Tindak pengawasan dan tindak lanjut perusahaan ada dua yakni kalau statusnya perusahaan sehat maka status pengawasan normal, namun jika perusahaan tidak sehat maka akan ada cabut izin usaha. (ar)

Topik:

OJK KPK Askrida