Dugaan Gratifikasi, KPK Periksa Pimpinan Badan dan Dinas di Pemkot Semarang

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 Juli 2024 2 jam yang lalu
Sejumlah kepala dinas masuk ke ruangan di lantai 8 Gedung Moch Ihsan kompleks Balai Kota Semarang, Kamis, tempat pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK, Kamis (18/7/2024). (Foto: ANTARA)
Sejumlah kepala dinas masuk ke ruangan di lantai 8 Gedung Moch Ihsan kompleks Balai Kota Semarang, Kamis, tempat pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK, Kamis (18/7/2024). (Foto: ANTARA)

Jakarta, MI - Sejumlah pimpinan badan dan dinas di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam lanjutan penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah itu, pada Kamis (18/7/2024).

Para pejabat tersebut dimintai keterangan di lantai 8 Gedung Moch Ihsan, yang berada di kompleks Balai Kota Semarang.

Sejumlah penyidik KPK memasuki ruangan tersebut, dengan diikuti satu per satu pejabat masuk ke dalam salah satu ruangan di lantai 8 Gedung Moch Ihsan tersebut.

Sejumlah pejabat yang masuk ruangan tersebut, di antaranya Kepala Dinas Tata Ruang Irwansyah, Kepala Diskominfo Sunarto, serta Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Joko Hartono.

Belum diketahui keterkaitan pemeriksaan sejumlah pejabat tersebut, dengan penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Selain memeriksa sejumlah petinggi Pemkot Semarang, penyidik KPK juga kembali menggeledah sejumlah ruangan di Balai Kota Semarang.

Sebelumnya, KPK menyebut penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Tiga kasus dugaan korupsi itu masing-masing pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan empat orang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Menurut dia, empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu terdiri dari dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.