10 Jam Geledah Kantor dan Rumah Walkot Semarang Mbak Ita, KPK Bawa 2 Koper dan Kantongi 4 Tersangka!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Juli 2024 2 jam yang lalu
Petugas KPK bawa dua koper setelah geledah Kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah. Rabu (17/7/2024).
Petugas KPK bawa dua koper setelah geledah Kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah. Rabu (17/7/2024).

Jakarta, MI - Selama 10 jam, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di komplek Balai Kota Semarang dan rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Rabu (17/7/2024). 

Dalam giat tersebut, penyidik lembaga anti rasuah itu membawa dua koper besar berisi berkas-berkas dan dokumen. Belum ada informasi resmi dari KPK maupun Pemerintah Kota Semarang. 

Kendati, nyaring kabar bahwa ada sejumlah pejabat yang diperiksa di Balai Kota Semarang. Adalah Sekretaris Daerah Iswar Aminudin dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Indriyasari. 

Tak hanya itu, Mbak Ita juga diperiksa namun bukan di Balai Kota. Kabarnya ia diperiksa di rumah pribadinya bersama suaminya, Alwin Basri yang menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Tengah.

Di lain sisi, KPK dikabarkan telah menetapkan Mbak Ita bersama suaminya itu selaku Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan salah satu kontraktor bernama Rahmat U. Djangkar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024

Kendati demikian, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardikha Sugiarto, menegaskan bahwa pihaknya belum merilis secara resmi nama-nama tersangka. Walaupun KPK sudah mengantongi empat tersangka itu.

“KPK tidak pernah secara resmi merilis nama atau inisial tersangka perkara Semarang,” kata Tessa kepada Monitorindonesia.com, Rabu malam.

Pun, Tessa mengaku baru akan merilis nama-nama tersangka dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang itu setelah penyidikan selesai. 

Saat ini, petugas KPK baru selesai melakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah pribadi Mbak Ita, serta ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Iswar Aminuddin, dan ruangan Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPJB) Pemkot Semarang.

Nama-nama tersangka baru akan diumumkan KPK saat dilakukan penahanan. ”Iya, belum ada nama atau inisal tersangka yang bisa di-publish,” tegasnya.

Kendati begitu, KPK sudah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang laranhan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama orang yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua orang dari pihak swasta.

Larangan itu diberikan karena proses penyidikan masih berjalan atas dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. “Larangan berpergian ini berlaku selama enam bulan ke depan. Proses penyidikan sedang berjalan, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan,” jelasnya.

Terkait kabar ini, Mbak Ita belum memberikan pernyataan maupun sanggahan secara resmi. Bahkan, dia tidak terlihat saat KPK melakukan penggeledahan di Balai Kota Semarang. 

Politikus PDIP itu kali terakhir terlihat saat menghadiri rapat koordinasi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jateng, pada Rabu pagi, sekitar pukul 08.30 WIB.