Korupsi Petral, KPK Periksa Lagi Pejabat Pertamina: Nining Kusmanetiningsih, Rukmi Hadihartini dan Tafkir Husni

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Pertamina sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero) dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).

"Saksi NK, RH, dan TH hadir. Penyidik masih mendalami keterangan terkait dengan supply chain pembelian minyak bumi (crude oil) dan BBM (Mogas 88)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, tiga saksi tersebut yakni Junior Analyst Claim PT. Pertamina Nining Kusmanetiningsih, Direktur Pengolahan PT. Pertamina Rukmi Hadihartini, dan Vice President Integrated Supply Planning PT. Pertamina Tafkir Husni.

Seharusnya KPK memanggil juga Sri Hartati (SH), mantan Assistant Manager Product Market Analyst (eks Assistan Manager Claim Officer) PT. Pertamina, namun tidak hadir karena surat pemanggilan yang retur ke penyidik.

Dengan pemeriksaan saksi itu, menambah daftar eks dan pejabat Pertamina yang diulik lembaga antirasuah itu.

Catatan Monitorindonesia.com, mereka yang diperiksa/dipanggil dalam pekan ini adalah:

Rabu (7/8/2024)

1. Manager Integrated Supply Planning PT Pertamina, Lina Rosmauli Sinaga

2. Eks Direktur Umum PTMN PT Pertamina, Luhur Budi Djatmiko

3. VP Legal Counsel Downstream PTMN PT Pertamina, Mei Sugiharso

4. BOD Support Manager PT Pertamina, Mindaryoko

Selasa (6/8/2024)

5. Mantan dewan komisaris PES dan mantan Direktur Keuangan PTMN PT Pertamina, Ferederick ST Siahaan

6. Mantan dewan direksi PTMN PT Pertamina, Ginanjar Sofyan

7. Senior Analyst Downstream PT Pertamina, Imam Mul Akhyar

8. Account Receivables Manager PT Pertamina, Iswina Dwi Yunanto

Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan bahwa 4 saksi itu hadir dalam pemeriksaan. "Semua saksi hadir," kata Tessa.

Senin (5/8/2024)

9. Cost Management Manager - Management Acct. Controller Pertamina Agus Sujiyarto

10. Manager Market Analysis Development, Anizar Burlian

11. Manager Crude Product and Programming Commercial Pertamina, Cendra Buana Siregar

12. Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Energy, Lukman Neska

Hanya Agus Sujiyarto yang menjalani pemeriksaan, sisanya mangkir dengan dalih telah pensiun dan sakit.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Managing Director PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto sebagai tersangka. 

Pengumuman tersangka tersebut telah lama diumumkan KPK pada 10 September 2019.

Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum penggantian pada 2015.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebutkan bahwa tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009.

Pada 2008, saat tersangka Bambang masih bekerja di Kantor Pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd (KERNEL OIL) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Tersangka Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

Diduga perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari KERNEL Oil.

Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut, meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL.

Terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.

Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.