WNA Turki Bawa Narkoba Divonis 5,5 Tahun Penjara

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Terdakwa Huseyin Vural (23), WNA asal Turki mengikuti sidang putusan di PN Denpasar.(Foto: Antara)
Terdakwa Huseyin Vural (23), WNA asal Turki mengikuti sidang putusan di PN Denpasar.(Foto: Antara)

Denpasar, MI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (13/8/2024) memvonis 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) pidana penjara kepada terdakwa Huseyin Vural (23), warga negara asing (WNA) dari Turki, karena terbukti membawa narkotika golongan I.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pimpinan I Gusti Ayu Akhiryani menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat 50,89 gram netto.

Hakim menilai terdakwa yang masih berstatus mahasiswa itu membawa narkotika tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Huseyin Vural dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar majelis hakim.

Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika terdakwa tidak dapat membayar, maka diganti pidana kurungan 6 bulan penjara. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan 3 tahun dari yang dituntut JPU. JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan.
 BACA JUGA: Suap Kasus Narkoba Seret Pasutri Polisi-Jaksa: Divonis 4 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara
Setelah mendengar pembacaan putusan pengadilan tersebut, JPU dan terdakwa melalui penasehat hukumnya Teddy Raharjdo menyatakan masih pikir-pikir. Ditemui setelah sidang usai, Teddy Raharjdo menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan mengajukan banding. Dia menilai kliennya tidak mengetahui bahwa di Indonesia, narkotika dilarang penggunaannya. Dia mengatakan kliennya hanya menggunakan narkoba dalam bentuk permen sebagai obat tidur.

Ia juga menambahkan majelis hakim tidak mempertimbangkan penggunaan permen untuk diri sendiri serta tidak memisahkan berat narkotika dengan bahan lain seperti gula dan tepung.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terungkap kasus tersebut berawal pada Rabu (24/1) sekitar pukul 19.30 Wita, saat terdakwa Huseyin Vural tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Bangkok, Thailand. Dalam pemeriksaan di Custom Area Terminal Kedatangan Internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, petugas Bea Cukai menemukan sesuatu yang mencurigakan di dalam tas backpack milik terdakwa.
 BACA JUGA: Polisi Buru 6 Teman Marisa yang Ikut Pesta Narkoba di Sago KTV Pekanbaru
Setelah tas dibuka, petugas menemukan satu kemasan plastik berisi padatan lunak berwarna merah dan hijau yang diduga mengandung narkotika. Saat diinterogasi, Huseyin Vural mengaku membeli narkotika itu dari sebuah toko di Khaosan Road, Bangkok, pada tanggal 23 Januari 2024. Terdakwa juga mengaku sering mengonsumsi narkotika tersebut selama 2 bulan tinggal di Thailand.

Adapun bentuk narkoba itu menyerupai permen jelly, dan terdakwa membawa barang haram itu ke Bali saat kunjungan liburan. Saat itu terdakwa tidak tahu bahwa Narkoba di Indonesia itu ilegal dan diakuinya itu sebagai obat tidur.

Barang bukti berupa kemasan plastik berisi padatan lunak merah dan hijau seberat 50,89 gram netto tersebut kemudian diperiksa lebih lanjut di Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar.

Hasilnya mengonfirmasi permen tersebut memiliki kandungan delta-9 Tetrahydrocannabinol, Cannabigerol, dan Cannabinol, yang terdaftar dalam Golongan I narkotika berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.