Mangkrak! LP3HI Desak Kejagung Seret Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Pusat Rp25 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Agustus 2024 1 jam yang lalu
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat (Foto: Dok MI)
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menyeret tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kemenpora RI tahun anggaran 2017 sebesar Rp 25 miliar.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho begitu disapa Monitorindonesia.com, Selasa (13/8/2024), menilai penyidikan yang hingga kini tak kunjung siapa tersangkanya akan menimbulkan pertanyaan publik. Padahal, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah banyak memeriksa saksi-saksi.

"Sudah seharusnya Kejagung menyeret siapa tersangkanya dalam kasus ini dan segera melimpahkan perkaranya ke persidangan,” tegas Kurniawan.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa siapapun dia jika diduga terlibat tak ada tawar-menawar untuk dijebloskan ke tahanan.

BACA JUGA: LP3HI Tantang Menpora Dito Tunjukkan Bukti Tak Terima Duit Korupsi BTS Rp 27 Miliar

"Siapa pun dia harus diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya kepada Monitorindonesia.com, Selasa (13/8/2024).

Jika Kejagung tak mampu, tambah dia, sebaiknya dilimpahkan saja kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 

Soalnya, KPK sempat menyeret mantan Menpora Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah KONI melalui Kemenpora tahun anggaran 2018. 

Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat, Pas Kemenkumham Jabar Buka Suara

Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.  Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.Imam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak. Atas perbuatannya, Imam dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Kalau perlu kasus ini ditangani KPK," tegas Abdul Fickar lagi.

Sempat berhenti?

Di era Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, pernah menjadi perhatian awak media massa lantaran sejumlah pejabat Kemenpora pernah diperiksa sebagai saksi. 

Namun entah alasan apa, penanganan perkara tersebut sempat berhenti. Namun di era Ali Mukarthono selaku pimpinan tertinggi di jajaran Pidsus, perkara tersebut kembali dilanjuti dengan ditandainya pemeriksaan saksi-saksi.

Catatan Monitorindonesia.com, bahwa saat itu Pelatih Olahraga Panjat Tebing berinisial RS dan Kepala Bagian Keuangan pada KONI Pusat, EP diperiksa sebagai saksi.

“Pelatih Olahraga Panjat Tebing, RS dan EP selaku Kepala Bagian Keuangan pada KONI Pusat,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (10/6/2021).

Beredar kabar, EP yang diduga Eny Purnawati pernah diperiksa tim penyidik sebagai saksi namun hingga saat ini, statusnya pun berubah.

Terkait Pemeriksaan kedua saksi, Leonard mengungkapkan keduanya diperiksa terkait penyalahgunaan dana KONI Pusat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana, dan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi kepada KONI Pusat,” pungkasnya.

Selain kedua saksi, sebelumnya tim penyidik pernah memeriksa empat orang staf Kemenpora sebagai saksi. 

Mereka antara lain Bendahara Pengeluaran Kemenpora Fauzan Rahim Isa, staf Sekretariat Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenpora M Dwi Prasetyo, staf Pengelolaan Keuangan Kemenpora Tetty Maryati dan Kepala Bagian Keuangan pada KONI Pusat Eny Purnawati.

Diketahui, saat pengusutan kasus ini dilanjutkan lagi, Menpora saat itu adalah Zainuddin Amali. Dia menjabat dari 23 Oktober 2019 -13 Maret 2023 hingga akhirnya digantikan oleh Dito Ariotedjo.

BACA JUGA: Mundurnya Ketum Golkar Airlangga Momen Kejagung Selesaikan Kasus Korupsi Seret Pejabat Negara, Termasuk Menpora Dito!

Monitorindonesia.com telah meminta konfirmasi dan tanggapan dari Zainuddin dan Menpora Dito soal kasus ini, namun belum memberikan respons, begitu pun juga dengan pihak Kejagung.

Secuil duduk perkara

Pengutip pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri pada Selasa (18/6/2019) silam, bahwa KONI Pusat telah menyampaikan atau mengirimkan kepada Menpora untuk dapat menerima atau memperoleh bantuan dana sebesar Rp26.679.540.000 (Rp26,6 miliar).

Sebagai tindak lanjutnya, pada tanggal 8 Desember 2017, Menpora memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi untuk segera menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat tersebut.

Namun mengingat dalam rencana kegiatan dan anggaran kementerian atau lembaga (RKA K/L) Kemenpora tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespons proposal KONI tersebut, Kemenpora kemudian melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Selanjutnya, pemerintah pada Desember 2017 melalui Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat tahun anggaran 2017 senilai Rp25 miliar. Dana tersebut dicairkan ke rekening KONI.

Uang tersebut untuk pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga nasional menuju 18th Asian Games 2018.

LP3HI Desak Kejagung Seret Tersangka Korupsi Dana Bantuan Rp25 Miliar Kemenpora kepada KONI
Penonton menyaksikan Upacara Penutupan Asian Games ke 18, tahun 2018 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (2/9/2018)

Tetapi dalam penggunaannya, diduga terjadi penyimpangan oleh oknum dari Kemenpora dan KONI Pusat. Perbuatan diduga melawan hukum itu dilakukan dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga merugikan keuangan negara.

Menurut Mukri, untuk mengungkap kasus ini dan mencari pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum, tim penyidik Pidsus Kejagung telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi. (an)