Kejagung Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK Baru


Jakarta, MI - Jessica Kumala Wongso akan tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) baru ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Jessica mengajukan PK tersebut.
"Ini bukan soal siap tak siap, sepanjang hukum acara memberi ruang untuk itu, silakan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).
Harli menerangkan berdasarkan Pasal 263 KUHAP, terpidana atau ahli waris dapat mengajukan PK ke Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Harli menyebut pengajuan PK merupakan hak Jessica.
"Ketentuan Pasal 263 KUHAP secara lugas menyatakan terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada MA. Itu haknya mau digunakan atau tidak," tandasnya.
Topik:
Jessica Wongso Kejagung PK Mirna Salihin Kopi SianidaBerita Sebelumnya
Laporan Dugaan Monopoli Bisnis Anak Menkumham Yamitema Tirtajaya Laoly di Lapas 'Molor' di KPK?
Berita Selanjutnya
Alasan KPK SP3 Kasus Surya Darmadi Dangkal
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
1 hari yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB