Artis Ammar Zoni Divonis Tiga Tahun Penjara Kasus Narkoba

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 Agustus 2024 19:55 WIB
Artis Ammar Zoni yang telah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: Antara)
Artis Ammar Zoni yang telah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis artis Ammar Zoni dengan hukuman penjara selama tiga tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika, Senin (26/8/2024).

"Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu," ujar Hakim Ketua Achmad Satibi dalam sidang kasus narkoba yang menghadirkan Ammar secara daring, di Jakarta, Senin (26/8/2024).

Majelis hakim memberikan vonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp1 miliar. "Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," sambungnya.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 12 tahun penjara. Majelis Hakim menyebut bahwa JPU tidak pernah menunjukkan bukti 95 gram narkoba jenis sabu yang dituding diperjualbelikan oleh Ammar Zoni serta terdakwa lainnya, Akri.

Selain itu Ammar juga dianggap sebagai tulang punggung keluarga. Dalam sidang vonis tersebut, Ammar pun menerima vonis yang dijatuhkan padanya."Terimakasih yang mulia, saya terima," ucap Ammar.

BACA JUGA: WNA Turki Bawa Narkoba Divonis 5,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, seorang pria bernama Akri yang menjadi salah satu terdakwa sekaligus saksi material dalam kasus narkotika jenis sabu yang menyeret artis Ammar Zoni menyebut bahwa Ammar memodali bisnis jual beli barang haram tersebut.

JPU Khareza Mokhamad mengatakan Ammar Zoni dan Akri membuat kesepakatan bisnis sabu itu pada Desember 2023 yakni sekitar sembilan atau 10 hari sebelum penangkapan Ammar pada 12 Desember 2023.

"Kalau berdasarkan keterangan Akri, bisnis narkotika itu pemodalnya Ammar Zoni. Akri ini saksi material sehingga dia mengalami, melihat, saksi yang dilokasi, saksi yang mengetahui, Akri," pungkas Khareza saat ditemui wartawan usai sidang pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7).

Khareza mengatakan bahwa Akri meminta Ammar memodali bisnis sabu dengan Rp50 juta dan menjanjikan Ammar keuntungan sebesar Rp5 juta dan sabu seberat lima gram yang bisa dipakai Ammar.

BACA JUGA: Polisi Buru 6 Teman Marisa yang Ikut Pesta Narkoba di Sago KTV Pekanbaru

"Rp50 juta tadi. Keuntungannya bagi Ammar Zoni (berdasarkan kesepakatan dengan Akri) Rp5 juta. Jadi Rp50 juta dapat satu ons, 100 gram. Yang disetorkan ke bandar untuk dijual lagi, 95 gram, yang lima gram untuk dipakai Ammar Zoni," tandasnya.

Topik:

Ammar Zoni Sabu-sabu Narkoba PN Jakbar