Entah Apa Alasan ASDP Akuisisi Kapal Rusak Bikin Negara Tekor Rp 1,27 T

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Agustus 2024 14:51 WIB
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) (Foto: Dok MI)
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengakuisisi perusahaan swasta, PT Jembatan Nusantara yang kondisinya tidak sehat.

“Yang diakuisisi perusahaannya (oleh ASDP), perusahaan yang saat itu tidak memiliki rasio kesehatan yang bagus. Jadi perusahaan yang tidak sehat, tidak untung,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dikutip Rabu (28/8/2024).

Selain itu, kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi oleh PT ASDP ternyata juga rusak. KPK pun sedang mendalami apa alasan PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara. “Apakah mereka (PT ASDP) tidak tahu kalau kapal-kapal yang dibeli sudah tidak layak,” tegas Asep.

KPK juga akan mendalami pihak yang paling bertanggungjawab dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang diduga bermasalah. Siapa pun pihak yang mengalami sendiri atau mengetahui dipastikan bakal dipanggil KPK, tak terkecuali Menteri BUMN Erick Thohir.

“Ke depan kita akan gali siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini. Kalau ada order dari siapapun kita akan melakukan pemanggilan,” ujar Asep.

KPK tak pandang jabatan

KPK tak melihat jabatan apa pun dalam pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi ini.

“(Kami, red) tidak melihat jabatan, tidak melihat siapa pun. Kalau memang kebutuhannya adalah dalam rangka penguatan unsur perkara yang sedang ditangani, semua saksi yang diduga terlibat dan dibutuhkan keterangannya akan dipanggil," tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (28/8/2024).

Kendati, menurut Tessa bila penyidik menemukan alat bukti atau keterangan yang diperlukan untuk diklarifikasi terhadap semua saksi maka akan dilakukan pemanggilan saksi yang dimaksud. “Ini berlaku terhadap seluruh saksi tidak hanya berlaku pada person-person tertentu,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa pegawai BUMN dalam kasus ini, yakni Senior Manager SBU Marine & Offshore PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Ardhian Budi Sulistyo.  “Saksi hadir, didalami terkait dengan kondisi kapal bekas,” kata Tessa, Rabu (21/8/2024).

Dalam skandal korupsi ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan internal PT ASDP Indonesia Ferry, sementara satu lagi pihak swasta. KPK baru mengeluarkan inisial dari para tersangka yakni IP, MYH, HMAC, dan A. “(Namanya) belum dibuka,” kata Tessa.

Inisial itu merujuk kepada Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial ASDP Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), dan Dirut PT Jembatan Nusantara Adjie (A). Keempat orang itu sebelumnya juga telah dilarang bepergian ke luar negeri.

Topik:

KPK ASDP PT Jembatan Nusantara