Jaksa Gadungan Tipu Orang Tua, Istri hingga Mantan Pacar Rp 4 Miliar Lebih, Dipakai untuk Judi Online


Jakarta, MI - Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN di apartemen Pakubuwono Terrace, Cipulir, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024) malam.
"Selasa 27 Agustus 2024 bertempat di Apartemen Pakubuwono Terrace S 25/ A9, Jakarta, Tim PAM SDO dan Tim SIRI Kejaksaan RI berhasil mengamankan seorang yang bernama berinisial CAN yang mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu (28/8/2024).
Penangkapan CAN sebagai jaksa gadungan diawali dari laporan seorang korban berinisial YIE ke Kejaksaan Agung pada Senin (26/8/2024).
YIE yang merupakan teman kecil CAN melapor karena merasa ditipu hingga Rp 1,5 miliar. "Sejak tahun 2022 hingga 2024, korban YIE dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar," kata Harli.
Kronologi
Penipuan itu bermula dari CAN yang kembali membuka komunikasi setelah bertahun-tahun melalui Facebook Messenger. Awalnya, CAN meminjam Rp 6 juta kepada YIE untuk keperluan pengobatan orang tua di rumah sakit sampai akhirnya CAN meminjam hingga Rp 1,5 miliar.
Untuk mengelabui YIE dan keluarganya, CAN mengaku sebagai jaksa dan asetnya sedang dibekukan. Bahkan CAN sampai memiliki atribut lengkap untuk lebih totalitas berperan sebagai jaksa gadungan.
"Menurut keterangannya kepada Indah, aset-aset milik pelaku CAN yang dibekukan berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK," kata Harli.
Kemudian selain YIE, CAN juga rupanya menipu pihak-pihak lain, termasuk orang tua sendiri dan mantan pacarnya. Hal itu diakuinya saat ditangkap dan diinterogasi.
"Terhadap orang tuanya sendiri Rp 2 miliar," kata Harli.
Kemudian terhadap istrinya yang berinisal M, CAN menipu hingga Rp 200 juta. M sebagai istrinya dengan kerugian sebesar Rp 200 juta," katanya.
Selain itu, ada empat pihak yang turut ditipu CAN, mulai dari mantan pacar hingga dosen di UI yakni mantan pacarnya berinisial MA Rp 100 juta; pacarnya, Anita lebih kurang Rp 700 juta; inisial P, salah satu dosen di UI dengan kerugian Rp 100 juta; dan inisial R di Jakarta Timur lebih kurang Rp 25 juta.
Seluruh uang hasil menipu itu, digunakan CAN untuk judi online dan menopang gaya hidupnya. "Uang tersebut sudah habis dipakai oleh pelaku CAN untuk main judi online dan gaya hidup, karena tidak memiliki pekerjaan," katanya.
Meski ditangkap Kejaksaan Agung, perkara CAN ini kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditangani. "Setelah ini kita akan serahkan pelaku ke Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," tandasnya.
Topik:
Jaksa Gadungan Penipuan Kejagung Judi OnlineBerita Sebelumnya
Entah Apa Alasan ASDP Akuisisi Kapal Rusak Bikin Negara Tekor Rp 1,27 T
Berita Selanjutnya
Besok, Polisi Periksa Aaliyah Massaid Terkait Pencemaran Nama Baik
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
2 Oktober 2025 14:50 WIB

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB